Nipu 55 juta, Pria ini Berhasil Tertangkap...
Kuansing, RanahRiau.com- Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial apsn yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan terhadap korban yani alias eni dengan jumlah Rp. 55juta pada Selasa (11/7/2017) sore sekitar pukul 18.00 wib
Apsn ditangkap di Blok I Desa Setiung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Hainur Rasyid bersama sejumlah anggotanya.
Dari kronologis kejadian, pada Senin (10/7/2017) sekitar pukul 10:00 wib seorang laki-laki yang mengaku bernama Siris telah menghubungi korban Eni melalui handphonenya, bahwa yang bersangkutan membutuhkan uang secepatnya untuk keperluan biaya berobat istrinya dan meminta korban untuk mengirim uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama Yosfarizon.
Pinjaman tersebut diberikan dengan kesepakatan uang yang dikirim korban adalah untuk pembelian kartu KUD Prima Sehati atas nama Warman. Setelah dilakukan transaksi pengiriman uang oleh korban, berselang dua hari kemudian akan dilakukan transaksi kartu KUD yang dijanjikan pelaku sekaligus langsung dilakukan pelunasan.
Namun transaksi tersebut batal dengan alasan pelaku belum bisa bertemu karena istrinya masih sakit dan membutuhkan uang. Pelaku kembali minta dikirimkan uang sekalian dilakukan pelunasan kartu KUD yang dijanjikan. Korban yang berharap kartu KUD bisa diserahkan langsung menuruti kemauan pelaku.
Namun setelah uang pelunasan dikirim, korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku yang mengaku bernama Siris karena handphonenya mati. Korban yang sudah berharap kartu KUD diserahkan karena sudah melakukan pelunasan, kemudian mendatangi rumah Siris.
Dan dari keterangan Siris kepada korban, bahwa yang bersangkutan. (Siris) tidak pernah meminta sejumlah uang kepada korban dan tidak ada menjual kartu KUD tersebut.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan masalah ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah ditelusuri pihak Kepolisian bersama dengan korban, akhirnya Polsek dibantu korban berhasil menemukan pemilik rekening atas nama Yosfarizon. Dari pengakuan pemilik rekening kepada korban, uang tersebut telah diserahkan kepada Apsn alias Bujang Pariban.
Polsek Kuantan Mudik akhirnya berhasil membekuk pelaku Apsn alias Bujang Pariban yang mengaku sebagai Siris yang merupakan kakak angkat dari korban yang ditipu pelaku.
Kapolsek Kuantan Mudik Akp. Eddy Renhar melalui Kanit Aipda Hainur rasyid, SH membenarkan telah menangkap salah seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 55 juta. (Eki).


Komentar Via Facebook :