Pemkab Kuansing Hadiri Rapat Pansus RTRW Provinsi Riau
Rapat pansus RTRW DPRD Riau ini merupakan tindak lanjut dari bebrapa pembahasan sebelumnya yang sudah dilaksanakan oleh pansus DPRD Riau.
Pekanbaru, RanahRiau.com- Rapat ini dipimpinan oleh Suhardiman Ambi dan dihadiri beberapa anggota pansusmlainnya seperti Aherson, Marwan yohanes, kepala bappeda Riau dan dinas teknis yang ada di ProvinsinRiau.
Hadir Bupati kuansing H Mursini, staf ahli wariman, kadis pertanian Maisir, Plt Kepala Bappeda Zafnil, kadis lingkungan hidup Japrinaldi, kabag humas Muradi, kabag pembangunan Andi Yama Putra, kabag Hukum .
Bersama dengan kab kuansing juga sekligus serta dibahas Pemkab Inhil, pemkab Inhu dan Pemkab Pelelawan.
Rapat pansus ini bertujuan untuk mengklearkan wilayah wilayah mana saja yang berada di kab kuansing yg akan masuk atau dijadikan kedalam holding zone RTRW 2016-2035.
Hasil kesepakatan ini akan dibawa kedalam rapat pleno paripurna pansus.
Bupati kuansing mengatakan, pemkab kuansing telah membentuk tim RTRW yang bertugas untuk turun ke lapangan guna menentukan wilayah mana saja yang harus dimasukkan kedalam holding zone yang sedang dibuat oleh pansus RTRW DPRD Riau.
Ketua pansus Suhardiman Ambi menambahkan, seluruh wilayah yang selama ini masuk dalam hutan lindung atau Fasilitas umum, jalan masyarakat, perumahan penduduk, kawasan agro politan dll yang masuk kedalam hutan lindung, harus dikeluarkan dari wilayah tersebut dan masuk kedalam kawasan Holding zone RTRW provinsi riau.
Kawasan yang harus dimasukkan kedallam holding zone ini bukan hanya kawasan perumahan, fasos
dan fasom yang masuk kedalam hutan lindung saja tetapi yang germasuk dalam HUTAN PRODUKSI TERBATAS, HUTAN PRODUKSI KONSERVASI, DAN HUTAN PRODUKSI selurunya arus dikeluarkan dari kawasan tersebut suda dimasukkan dalam holding zone.
Total luas lahan yang akan diusulkan oleh pemkab kuansing masuk kedalam usulan holding zone terhadap pansus RTRW DPRD Riau adalah seluas 76.722,55 hektar.(Eki).


Komentar Via Facebook :