Rampas Paksa Motor Dijalan, Debt Collector Mega Finance Terancam Dilaporkan

Rampas Paksa Motor Dijalan, Debt Collector Mega Finance Terancam Dilaporkan

Teluk kuantan, RanahRiau.com-pengambilan paksa kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi, hal ini dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku dari Leasing Mega Finance, kali ini korbannya SHN-(33) warga Tanjung Baru Simandolak Kecamatan Benai.

Menurut laporan dari Korban mengatakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 3 orang Debt Collector terjadi ketika ia sedang berada di Pekanbaru.

"Tiba-tiba Debt Collector itu menghampiri saya dan langsung meminta motor yang saya kendarai tersebut tanpa ada musyawarah, motor itu sudah saya bayar lunas dan ada bukti Kwitansi pembayaran lunasnya" ujar SHN

Padahal, kata dia, perbuatan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit sekalipun tidak boleh dilakukan oleh Debt Collector. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Keuangan No.130/pmk.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

"Tindakan kekerasan atau perampasan tersebut dapat diancam dengan pasal 365 KUHP 368  tentang perampasan dengan ancaman 12 tahun penjara serta perbuatan tidak menyenangkan. Atas kejadian ini, jika tidak ada niat baik Perusahaan Mega Finance maka kasus ini akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian, saya merasa dirugikan saat ini," Tambahnya

Sebelum itu, motornya juga pernah di ambil paksa Debt Collector Mega Finance diwilayah Sumatera Barat namun akhirnya dilepas kembali setelah SHN dipaksa menebus  uang Rp. 1.500.000. Oleh pihak Mega Finance.

Sekarang masih motor yang sama, kembali  diambil paksa oleh Debt Collector Mega Finance, ia kembali memaksa korban untuk membayar uang Rp.5.000.000 sebagai penebus BPKB kendaraan bermotor miliknya."

Sementara pimpinan cabang Mega Finance Teluk kuantan, Sirait, saat di konfirmasi mengaku tidak tau kejadian internal perusahaannya. (eki/Rls).
 
 
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :