Tiga Lurah tersandung Hukum Tanah dipastikan dapat Pendampingan
Pekanbaru, RanahRiau.com- Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan memberikan pendampingan hukum
kepada tiga lurah di ibu kota Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
"Pemkot
Pekanbaru akan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan selama
penyidikan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, di Pekanbaru,
Sabtu.
Tiga lurah masing-masing F, G, dan BM
ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan oleh penyidik Polresta Pekanbaru
pada Mei 2017 lalu.
Pada bulan yang sama, tiga
lurah yang bertugas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki,
Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Lurah Kulim
Kecamatan Tenayan Raya langsung ditahan penyidik.
Noer
menuturkan belum lama ini pihaknya juga telah berupaya melakukan
permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka itu.
Namun,
upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga ia mengatakan upaya
selanjutnya adalah terus melakukan pendampingan hukum selama proses
penyidikan.
Lebih jauh, terkait kekosongan
jabatan pada tiga kelurahan tersebut, Noer menyatakan telah ditunjuk
pelaksana tugas guna melayani masyarakat.
Menurutnya,
dalam waktu dekat ini pihaknya belum memikirkan untuk melakukan
pemberhentian hingga kasus ketiganya memiliki ketetapan hukum atau
inkrah.
Kasus yang membelit ketiga tersanga
terjadi sejak 2016 silam. Kasus tersebut berawal dari pengaduan Jon
Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal terkait tanah milik pelapor di
Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai
Pesisir.
Lahan yang diperkirakan seluas 6.987,5
meter persegi, dan telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 x 5 meter
dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14
Februari 2012 dan diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai
Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari
2012.
Hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta
dua pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut dengan SKGR yang
dikeluarkan lurah itu, diduga menyalahi aturan.
Hal
tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada
di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain
itu, diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah
satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.
Sesuai
pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017
menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non-identik.
Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
(AntaraRiau.com)


Komentar Via Facebook :