Resahkan Warga, Empat polisi Gadungan Diringkus di Wilayah Polres Inhu
Rengat, RanahRiau.com- Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap
empat tersangka yang diduga kerap melakukan tindak kriminalitas terhadap
masyarakat dengan mengaku sebagai polisi.
"Pelaku sudah ditahan dan diminta keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK di Rengat, Rabu.
Kapolres
mengatakan, tersangka dalam aksinya menggunakan pistol mainan, dan
bahkan kerap memakai baju bertuliskan "Turn Back Crime". Baju dengan
logo tersebut kerap digunakan pelaku supaya penampilan mereka layaknya
polisi untuk menakuti warga.
Keempat pelaku
tersebut berinisial SU (21), DK (18), SP (21) dan YO (17), salah satu
pelaku baru saja bebas dari penjara pada tanggal 24 Mei 2017 lalu,
kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak
terkecoh kedepannya.
" Masyarakat harus tetap waspada, jika ada yang mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib," sebutnya.
Menurut
Polres, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian
Polres Inhu, yakni empat unit handphone, satu helai baju bertuliskan
Turn Back Crime, satu unit senjata api (senpi) replika dan satu unit
sepeda motor.
Pelaku juga dalam bereaksi
dilapangan menggunakan pistol mainan untuk menakuti warga, jika ada yang
melawan maka terjadi pengancaman hingga saat ini sudah meresahkan
masyarakat.
Empat orang mengaku polisi gadungan
diketahui telah banyak melakukan pemerasan, mengancam korban agar
menyerahkan uang ataupun benda berharga hal ini menjadi perhatian serius
untuk ditindaklanjuti, selama ini wilayah yang menjadi sasaran mereka
adalah Kabupaten Inhu dan Pelalawan.
Lokasi yang sering dilakukan oleh pelaku adalah di taman wisata Danau Raja Rengat, RTH Pematang Reba, Jembatan Rengat.
" Empat orang tersebut merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu," ujarnya.
Kata
Kapolres Inhu, penangkapan terhadap empat pelaku bermula atas laporan
warga yang merupakan korban pemerasan tersangka YO pada tanggal 1 Juli
2017 lalu dan dapat diringkus dihari yang sama.
(AntaraRiau.com)


Komentar Via Facebook :