Kedapatan Simpan Paket Sabu, Seorang Remaja di Jambi Diringkus Aparat
Jambi, RanahRiau.com- Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap RH (25) karena kedapatan simpan 9 paket sabu didapati dari saku celananya. Warga Jalan Kutilang, Lorong Panjang R 09 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini dibekuk Kosan Taura di Jalan Aster Biru, Kelurahan Lingkar Selatan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini,Tersangka ditangkap Jumat (30/6) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Brigadir Alamsyah Amir,Senin (3/7/2017).
Ditambahkan Brigadir Alamsyah Amir, penangkapan bermula pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB anggota opsnal Satreanarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Tempat Kejadian Perkara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Ditambahkan Brigadir Alamsyah Amir, penangkapan bermula pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB anggota opsnal Satreanarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Tempat Kejadian Perkara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung mendatangi TKP. tersangka dibekuk saat memegang satu paket sabu. Setelah digeledah, ditemukan di dalam saku celananya 1 botol permen Xylitol yang berisi 9 paket sabu.
“ Atas perbuatannya, Rahmat dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Brigadir Alamsyah Amir (Rls/Bid)
“ Atas perbuatannya, Rahmat dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Brigadir Alamsyah Amir (Rls/Bid)


Komentar Via Facebook :