Melawan saat diamankan, pria pemilik Senpi ini terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas
Rengat, RanahRiau.com- Seorang pria di Inhu terpaksa dilumpuhkan polisi karena melawan saat akan ditangkap. Ia diduga telah memiliki senjata api tanpa ilegal. Tindakan tegas dilakukan jajaran Polres Inhu dengan melumpuhkan seorang pemilik dua pucuk senjata api (Senpi) yang melawan saat akan ditangkap. Pemilik dua pucuk Senpi tersebut disinyalir akan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dilumpuhkanya pemilik dua pucuk Senpi tanpa izin bernama Yanto alias Anto Palembang (45) yang beralamat di Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, pada Ahad (2/7/17) sekira pukul 08.00 di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Arif Bastari, Ahad (2/7/17).
"Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personil, dengan hal tersebut personil melakukan tindakan kepolisian dengan cara melumpuhkan satu pelaku. Satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri. Dari badan pelaku yang dilumpuhkan didapati dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi terpasang dimasing-masing senjata," ujarnya.
Berhasil dilumpuhkanya pelaku pemilik Senpi ilegal yang disinyalir akan melakukan tindak pidana Curas berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (1/7/17) sekira pukul 06.30 yang menginfirmasikan akan ada pemain Curas akan memasuki wilayah Inhu dan akan melakuan aksinya di wilayah Inhu.
"Personil opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Andrie Setyawan berserta personil Opsnal dan gabungan personil Reskrim Polsek Kelayang dan Polsek Pasir Penyu, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tempat persembunyian diduga pelaku," ungkapnya.
Ditambahkanya, saat berada di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Inhu personil mendapat informasi bahwa pelaku melewati jalan desa tersebut, selanjut nya tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api dengan masing-masing amunisi terpasang sebanyak 10 butir, satu buah senter, satu buah masker, satu buah tas sandang kulit dengan merk poloarmy warna coklat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam serta satu buah jacket kulit warna hitam. Untuk pelaku sendiri sudah dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya akan di introgasi untuk mengetahui lokasi-lokasi tempat pelaku beraksi dan dilakukan pengembangan terhadap penyedia senjata api," jelasnya.
(RiauTerkini.com)
Dilumpuhkanya pemilik dua pucuk Senpi tanpa izin bernama Yanto alias Anto Palembang (45) yang beralamat di Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, pada Ahad (2/7/17) sekira pukul 08.00 di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Arif Bastari, Ahad (2/7/17).
"Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap personil, dengan hal tersebut personil melakukan tindakan kepolisian dengan cara melumpuhkan satu pelaku. Satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri. Dari badan pelaku yang dilumpuhkan didapati dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi terpasang dimasing-masing senjata," ujarnya.
Berhasil dilumpuhkanya pelaku pemilik Senpi ilegal yang disinyalir akan melakukan tindak pidana Curas berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (1/7/17) sekira pukul 06.30 yang menginfirmasikan akan ada pemain Curas akan memasuki wilayah Inhu dan akan melakuan aksinya di wilayah Inhu.
"Personil opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Andrie Setyawan berserta personil Opsnal dan gabungan personil Reskrim Polsek Kelayang dan Polsek Pasir Penyu, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tempat persembunyian diduga pelaku," ungkapnya.
Ditambahkanya, saat berada di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Inhu personil mendapat informasi bahwa pelaku melewati jalan desa tersebut, selanjut nya tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api dengan masing-masing amunisi terpasang sebanyak 10 butir, satu buah senter, satu buah masker, satu buah tas sandang kulit dengan merk poloarmy warna coklat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam serta satu buah jacket kulit warna hitam. Untuk pelaku sendiri sudah dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya akan di introgasi untuk mengetahui lokasi-lokasi tempat pelaku beraksi dan dilakukan pengembangan terhadap penyedia senjata api," jelasnya.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :