Modus pinjam Uang, Pemuda ini bawa Kabur HP Pelajar
PasirPangaraian, RanahRiau.com- Saat orang lain berkumpul dengan keluarga, pemuda Rohul ini malah mendekam di sel polisi saat Lebaran. Pasalnya, ia dtuduh membawa kabur handphone seorang pelajar dengan alasan dipinjam. Seorang pemuda di Kaiti 2 Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial ASN alias Iyan (20), harus merayakan lebaran di balik sel tahanan Kepolisian.
Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/ 39 / VI/ 2017/ Sek. Rambah, pemuda pengangguran ini ditangkap anggota Polsek Rambah dengan tuduhan perampasan sebuah handphone android Samsung milik pelapor Diado Jerjiandi (13) pelajar di Kecamatan Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan kejadian terjadi di belakang Kantor Bupati Rohul, Komplek Perkantoran Pemkab Rohul di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah pada Rabu (28/6/17) sekira pukul 14.00 WIB.
Sehari setelah merampas dan membawa kabur handphone Samsung milik pelapor, tepatnya Kamis (29/6/17) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap anggota Polsek Rambah saat sedang berkeliaran di Komplek Bina Praja Pemkab Rohul.
Kejadian berawal Rabu lalu pukul 14.00 WIB, Diado dan dua temannya yang juga masih pelajar, yakni Riono dan teman wanitanya Aflakha Lailatul Ifitah sedang nongkrong di Komplek Pemkab Rohul, tepatnya di belakang Kantor Bupati Rohul.
Saat itu, datang Iyan dan meminjam HP pelapor dengan alasan akan melihat akun Facebook miliknya. Tanpa curiga, pelapor meminjamkan HP nya ke terlapor.
Saat terlapor akan meningalkan pelapor dan temannya. Saksi Riono langsung mencegah dengan cara mengambil kunci sepeda motor dikendarai pelapor.
"Laki-laki tersebut langsung menyiku dada sebelah kanan Riono dan meninggalkan pelapor dengan membawa satu unit HP milik pelapor," ungkap AKBP Yusup, Jumat (30/6/17) malam.
Atas kejadian tersebut, jelas AKBP Yusup, pelapor mengalami kerugian sekira Rp1,4 juta, dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Rambah untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni pada Kamis (29/6/17) malam sekira pukul 21.00 WIB, perintahkan empat personil, yakni Banit Reskrim Bripka Marta Kusuma, Bripka Darmansyah, Brigadir Gondo Wahyu Utomo, dan Brigadir Yulizar segera menindaklanjuti laporan korban.
Hasil penyelidikan, malam itu juga, terlapor Iyan ditangkap dan langsung digeladang ke Mapolsek Rambah. Laki-laki ini sudah dibawa ke Mapolsek Rambah untuk penindakan lebih lanjut," tandas Kapolres Rohul.
(RiauTerkini.com)
Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/ 39 / VI/ 2017/ Sek. Rambah, pemuda pengangguran ini ditangkap anggota Polsek Rambah dengan tuduhan perampasan sebuah handphone android Samsung milik pelapor Diado Jerjiandi (13) pelajar di Kecamatan Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengatakan kejadian terjadi di belakang Kantor Bupati Rohul, Komplek Perkantoran Pemkab Rohul di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah pada Rabu (28/6/17) sekira pukul 14.00 WIB.
Sehari setelah merampas dan membawa kabur handphone Samsung milik pelapor, tepatnya Kamis (29/6/17) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap anggota Polsek Rambah saat sedang berkeliaran di Komplek Bina Praja Pemkab Rohul.
Kejadian berawal Rabu lalu pukul 14.00 WIB, Diado dan dua temannya yang juga masih pelajar, yakni Riono dan teman wanitanya Aflakha Lailatul Ifitah sedang nongkrong di Komplek Pemkab Rohul, tepatnya di belakang Kantor Bupati Rohul.
Saat itu, datang Iyan dan meminjam HP pelapor dengan alasan akan melihat akun Facebook miliknya. Tanpa curiga, pelapor meminjamkan HP nya ke terlapor.
Saat terlapor akan meningalkan pelapor dan temannya. Saksi Riono langsung mencegah dengan cara mengambil kunci sepeda motor dikendarai pelapor.
"Laki-laki tersebut langsung menyiku dada sebelah kanan Riono dan meninggalkan pelapor dengan membawa satu unit HP milik pelapor," ungkap AKBP Yusup, Jumat (30/6/17) malam.
Atas kejadian tersebut, jelas AKBP Yusup, pelapor mengalami kerugian sekira Rp1,4 juta, dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Rambah untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni pada Kamis (29/6/17) malam sekira pukul 21.00 WIB, perintahkan empat personil, yakni Banit Reskrim Bripka Marta Kusuma, Bripka Darmansyah, Brigadir Gondo Wahyu Utomo, dan Brigadir Yulizar segera menindaklanjuti laporan korban.
Hasil penyelidikan, malam itu juga, terlapor Iyan ditangkap dan langsung digeladang ke Mapolsek Rambah. Laki-laki ini sudah dibawa ke Mapolsek Rambah untuk penindakan lebih lanjut," tandas Kapolres Rohul.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :