Ratusan Petani Unjuk Rasa Menuntut Pembayaran Hak Petani oleh Pabrik Kelapa Sawit
Pekanbaru, RanahRiau.com- Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Petani Kelapa Sawit Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran hak petani oleh sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) senilai Rp6 miliar, Kamis.
Koordinator
aksi, Ridho Ikhsan dihubungi Antara dari Pekanbaru mengatakan ratusan
petani tersebut harus memperjuangkan nasib mereka ekstra keras, karena
ternyata PKS yang dikelola PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) tersebut
bermasalah hukum dan dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
"KPK saat ini berusaha melelang PKS itu.
Sementara KPK tidak mewajibkan kepada pemenang lelang untuk membayarkan
hak kami," kata Ridho.
Ia menjabarkan, kasus
tersebut berawal dari mulai ditetapkannya Nazarudin sebagai tersangka
oleh KPK pada 2011 silam. PT IKPP sebagai pengelola PKS tersebut
kemudian turut dalam pengawasan KPK, karena merupakan salah satu aset
Nazarudin.
Ia menceritakan pada 2012 KPK mulai
menyita PKS yang saat itu masih dalam pengelolaan PT IKPP. Namun,
perusahaan itu tidak kunjung tutup dan terus beroperasi meski dalam
pengawasan KPK.
"Pada 2012 saat itu belum
inkrah, masih proses jadi PKS tetap jalan. Kemudian PT IKPP menyerahkan
pengelolaan PKS ke PT Karya Abadi Energi," ujarnya.
"Karena
tetap dibuka, makanya kami masyakarat terus menjual TBS (tandan buah
segar) ke PKS tersebut. Pada 2015 pembayaran mulai tersendat hingga
mencapai Rp6 miliar," lanjutnya.
Ia mengatakan
PT Karya Abadi Energi (KAE) sebenarnya berusaha membayar hak petani
sejak 2017 ini. Namun, pembayaran tersebut tersendat sementara KPK
menyatakan mulai mengambil alih PKS untuk kemudian melakukan pelelangan.
Dalam
aksinya tadi, KPK dan perusahaan serta petani dan karyawan yang belum
dibayarkan haknya sempat melakukan mediasi. Namun, ia mengatakan belum
ada keputusan yang jelas dari mediasi tersebut.
"Yang
jelas kami berharap KPK turut dapat menyelesaikan masalah ini.
Aturannya memang tidak ada, mereka selalu membawa bahasa Undang-Undang.
Kalau kita mau beragumen kenapa dibiarkan dari dulu. Kenapa tidak
ditutup, sedangkan kami tidak pernah diajak diskusi," jelasnya.
(AntaraRiau.com)


Komentar Via Facebook :