LPS Ambil Alih Semua Aset BPR IMK
Pekanbaru, RanahRiau.com- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambilalih proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru untuk 90 hari terhitung 15 Juni 2017 pascapembekuan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Mulai
hari ini semua aset PT BPR IMK sudah kami ambil alih," kata Direktur
Group Likuidasi LPS Tedy Herdyanto di Pekanbaru, Kamis.
Ia
menjelaskan telah terbit Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor:
KEP-104 /D.03/ 2017 OJK tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra
Mega Kapital di Jalan Juanda Nomor 118 Pekanbaru.
"Karena
itu, LPS langsung mendatangi kantor PT BPR IMK untuk mengambil wewenang
dan menghentikan operasional bank tersebut sejak 15 Juni 2017,"
katanya.
Menurut dia, LPS akan menjalankan
fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan
peraturan pelaksanaannya.
LPS sebagai RUPS PT
BPR Indomitra Mega Kapital akan mengambil tindakan-tindakan sebagai
berikut membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi,
menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan
seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya,
kata dia, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dalam rangka
menyelesaikan simpanan nasabah dan memproses verifikasi data tabungan,
apakah layak dibayar atau tidak.
"Kami akan data berapa banyak nasabah, lalu proses rekonsiliasi berapa banyak dananya," urai dia.
Ditanya
tenggat waktu proses, ia menyatakan secara ketentuan maksimal 90 hari
kerja semua simpanan sudah ditetapkan nilainya, siapa pemiliknya, layak
atau tidak dibayarkan dan sebagainya.
"Tetapi kami akan lebih cepat dari itu," janjinya.
Selama
proses itu, tambahnya, maka para karyawan PT BPR IMK masih tetap
bekerja untuk meminta pihak bank menyusun neraca per tanggal
dihentikannya izin (hari ini, 15 Juni).
"Tetapi operasional bank sudah stop tidak bisa transaksi lagi kecuali penyetoran angsuran atau pelunasan kredit," tuturnya.
Terkait
nilai simpanan yang akan dijamin LPS ia menambahkan sesuai aturan
maksimal Rp2 miliar. Walau lebih tidak tertutup kemungkinan dibayarkan
jika ada dana penjualan aset.
"Yang tidak dijamin akan dibayarkan dari hasil likuidasi," tegasnya.
Selanjutnya,
hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses
likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital akan diselesaikan oleh Tim
Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan atas
pelaksanaan likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital tersebut akan
dilakukan oleh LPS. Lalu akan menunjuk bank tertentu untuk pembayar
setelah ada hasil pengumuman.
(AntaraRiau.com)


Komentar Via Facebook :