Pengacara Anto Rachman Laporkan 2 Koordinator Demo ke Polda Riau
Pekanbaru, RanahRiau.com- Pengacara Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila Ardianto (Anto) Rachman dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH), Senin (12/6/17) sore, melaporkan 2 koordinator lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, masing masing berinisial DS dan BPN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dirinya belum mendapatkan informasi materi pelaporan yang diadukan tim pengacara LPPH MPW PP Riau itu.
Di tempat terpisah, Patar Sitanggang, SH, jurubicara LPPH MPW PP Riau mengakui pihaknya telah membuat laporan ke SPKT Polda. Laporan itu terkait tuduhan yang disampai kedua terlapor saat aksi demonstrasi mereka tanggal 12 April, 27 April dan 23 Mei. Tuduhan itu tidak bisa dibuktikan ke hadapan publik.
"Klien kami merasa kehormatan dan nama baiknya secara pribadi dan organisasi, telah diserang dengan tuduhan yang tak sesuai fakta hukum. Dan ditunjukkan atau ditampilkan di depan umum baik lisan maupun tulisan," jelas Patar.
Pengacara yang juga aktivis pembela buruh Riau ini mengadukan terlapor DS dan BPN, masing masing dengan pasal 311 junto pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan penistaan kehormatan seseorang di depan publik yang tidak bisa dibuktikan terlapor.
Dari catatan, 3 kali aksi demontrasi yang dipimpin terlapor DS dan BPN selalu menyuarakan keterlibatan Anto Rachman (pelapor) dalam dugaan korupsi pembangunan 2 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru yang dibiayai APBD Riau sebesar Rp14 miliar.
RTH yang berada di eks lahan Taman Rekreasi Kaca Mayang (seberang kantor Walikota Pekanbaru), Jalan Jenderal Sudirman dan bekas lahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan Ahmad Yani ini dikerjakan perusahaan rekanan, PT Bahana Prima Nusantara) dan PT Bumi Riau Lestari.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :