Enam Kali Sikat Motor, Pencuri ini Akhirnya ditangkap
Jambi, RanahRiau.com - F (25) warga Rt 17 Kelurahan Kebon Handil,
Kecamatan Jelutung kota Jambi harus berurusan dengan pihawk berwajib.
Pemuda ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor.
Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe S.I.K
melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir
mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi
nomor LP B /
309/V / 2017 / SPK I/ Polsek jamsel / tanggal 25 Mei 2017 dengan korban
RD seorang Mahasiswa warga Kelurahan Sungai Sahut Kecamatan Tabir
Selatan Kabupaten Merangin.
"Korban memarkirkan kendaraanya
jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol BH 5096 FW di parkiran
Kosan setengah Jam kemudian pelapor hendak pergi kerumah temannya
dilihat motor sudah tidak ada lagi, "ujar Brigadir Alamsyah Amir.
Menurut
Brigadir Alamsyah Amir, Korban selanjutnya melihat cctv kosan ternyata
motor sudah dicuri dan melporkan kejadian ke Polsek Jambi Selatan.
Brigadir
Alamsyah Amir menjelaskan, Berdasarkan laporan korban dan hasil cctv
kosan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang berada
di pasar Talang Banjar Kecamatan Jambi timur, Jumat ( 2/6/2017).
"Dari
pemeriksaan pelaku, Dia mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali dan
petugas berhasil menyita motor 5 unit motor berbagai merk, "tutur
Brigadir Alamsyah Amir.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses lebih lanjut.
"
Pelaku akan dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara 7 tahun, "pungkas Brigadir Alamsyah Amir. (Bid/rls).


Komentar Via Facebook :