Pabrik Mi Berformalin Digerebek Aparat

Pabrik Mi Berformalin Digerebek Aparat

Pekanbaru, RanahRiau.com- Sebuah pabrik pembuatan mie di Jalan Muhajirin, Gg Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan digerebek polisi karena memproduksi bahan baku mie kuning menggunakan zat formalin, Jum'at (02/06/17) kemarin. Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria, Sulpandra (34) yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktifitas pembuatan mie berbahan pengawet mayat tersebut.

Penggerebekan itu dibenarkan juga oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. Menurutnya, selain mengamankan satu orang dari TKP, jajarannya melalui Polsek Tampan turut mengamankan pula sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 jeriken berisi 60 liter zat cair formalin serta 6 kantong mie yang diduga telah mengandung formalin.

"Pengungkapan ini masih kita kembangkan. Aktifitas pabrik pembuat mie kuning mengandung formalin tersebut telah melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya, Sabtu (03/06/17).

Masih kata dia, dalam melakukan penggerebekan itu, polisi dibantu pula oleh pihak BBPOM. Apalagi terbongkarnya produksi pembuatan mie berformalin tersebut juga berkat laporan dari sala satu pihak BPPOM yang telah mengendus kejanggalan proses pembuatan mie di TKP.

"Kita (melakukan penggerebekan) dibantu dengan BPPOM. Kita juga pasti koordinasi ke mereka (BPPOM) untuk uji laboratorium terhadap barang bukti yang kita sita di TKP. Selain memeriksa satu orang (Sulpandra) yang diduga kuat bertanggung jawab di pabrik pembuatan mie berformalin itu, kita juga akan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi," singkatnya.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :