PT. Valdo Inc Diduga Lakukan pelanggaran, Ini Kata Dewan Riau

 PT. Valdo Inc Diduga Lakukan pelanggaran, Ini Kata Dewan Riau

Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait mantan sales transvision pekanbaru, salman, tentang pengakuan diri nya, selama lima bulan bekerja tidak pernah melakukan penanda tanganan kontrak kerja sebagai tenaga kerja outsourching di PT. Valdo Inc, hingga di pecat secara lisan oleh transvision pekanbaru. Anggota DPRD Riau, M. Adil sangat menyayangkan hal itu.

Pasalnya, kata dia, PT. Valdo Inc sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja, mestinya memberikan kontrak kerja diawal saat pertama kali sales tersebut dinyatakan diterima sebagai pekerja di Transvision.

"ini ada yang aneh, perusahaan itu (Valdo Inc) harusnya dari awal sudah berikan kontrak kerja, kalau proses nya begitu, bagaimana pekerja bisa memahami hal hal yang mejadi hak dan kewajiban nya." demikian ditegaskan M. Adil kepada pewarta saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (23/5/2017).

Politisi Riau ini pun menduga, PT. Valdo Inc pekanbaru jangan jangan tidak memiliki izin sah, atau ilegal keberadaan nya, ataupun apabila memiliki izin, sambung dia, harus ada evaluasi dari dinas tenaga kerja untuk menanyakan kembali keberadaan perusahaan tersebut.

"Berarti perusahaan itu bisa saja ilegal, harus dilaporkan ke dinas tenaga kerja untuk evaluasi." Jelasnya.

Adil pun menyarankan kepada sales transvision yang merasa dirugikan itu untuk melakukan laporan ke dinas tenaga kerja, dan apabila dalam penanganan lebih lanjut, ditemukan terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan tuduhan penipuan tenaga kerja.

"Yaa Laporkan saja, jika memang nanti hasil dari dinas tenaga kerja ditemukan pelanggaran, sudah bisa dilaporkan langsung ke pihak kepolisian." Seru nya.

Sementara itu, saat disinggung wartawan tentang tidak terpampang papan nama Perusahaan PT. Valdo Inc, dikantornya, Adilpun tegas berkata, bahwa perusahaan tersebut sudah ada indikasi untuk menghindari Pajak, Artinya, kata dia jelas ini sudah melanggar aturan dan bisa dilaporkan.

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, wajib memasang papan nama.

"Itu sesuai aturan tentang pajak dan retribusi daerah,” Tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan telah bertemu dengan defri, selaku pihak dari PT. Valdo Inc untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait kebenaran informasi yang disampaikan salman.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pada hari senin, (22/5/2017) kemarin, di Transvision Pekanbaru, Pihak PT. Valdo tidak mau memberikan penjelasan. (Fes).

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :