PT. Valdo Inc Diduga Lakukan pelanggaran, Ini Kata Dewan Riau
Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait mantan sales transvision pekanbaru,
salman, tentang pengakuan diri nya, selama lima bulan bekerja tidak
pernah melakukan penanda tanganan kontrak kerja sebagai tenaga kerja
outsourching di PT. Valdo Inc, hingga di pecat secara lisan oleh
transvision pekanbaru. Anggota DPRD Riau, M. Adil sangat menyayangkan
hal itu.
Pasalnya, kata dia, PT. Valdo Inc sebagai perusahaan
penyalur tenaga kerja, mestinya memberikan kontrak kerja diawal saat
pertama kali sales tersebut dinyatakan diterima sebagai pekerja di
Transvision.
"ini ada yang aneh, perusahaan itu (Valdo Inc)
harusnya dari awal sudah berikan kontrak kerja, kalau proses nya begitu,
bagaimana pekerja bisa memahami hal hal yang mejadi hak dan kewajiban
nya." demikian ditegaskan M. Adil kepada pewarta saat dikonfirmasi
melalui sambungan selular, Selasa (23/5/2017).
Politisi Riau ini
pun menduga, PT. Valdo Inc pekanbaru jangan jangan tidak memiliki izin
sah, atau ilegal keberadaan nya, ataupun apabila memiliki izin, sambung
dia, harus ada evaluasi dari dinas tenaga kerja untuk menanyakan kembali
keberadaan perusahaan tersebut.
"Berarti perusahaan itu bisa saja ilegal, harus dilaporkan ke dinas tenaga kerja untuk evaluasi." Jelasnya.
Adil
pun menyarankan kepada sales transvision yang merasa dirugikan itu
untuk melakukan laporan ke dinas tenaga kerja, dan apabila dalam
penanganan lebih lanjut, ditemukan terbukti terjadi pelanggaran, maka
perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan
tuduhan penipuan tenaga kerja.
"Yaa Laporkan saja, jika memang
nanti hasil dari dinas tenaga kerja ditemukan pelanggaran, sudah bisa
dilaporkan langsung ke pihak kepolisian." Seru nya.
Sementara
itu, saat disinggung wartawan tentang tidak terpampang papan nama
Perusahaan PT. Valdo Inc, dikantornya, Adilpun tegas berkata, bahwa
perusahaan tersebut sudah ada indikasi untuk menghindari Pajak, Artinya,
kata dia jelas ini sudah melanggar aturan dan bisa dilaporkan.
Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, wajib memasang papan nama.
"Itu sesuai aturan tentang pajak dan retribusi daerah,” Tandasnya.
Sebelumnya,
sejumlah wartawan telah bertemu dengan defri, selaku pihak dari PT.
Valdo Inc untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait kebenaran
informasi yang disampaikan salman.
Namun, dalam pertemuan
tersebut, pada hari senin, (22/5/2017) kemarin, di Transvision
Pekanbaru, Pihak PT. Valdo tidak mau memberikan penjelasan. (Fes).


Komentar Via Facebook :