Korupsi Pembangunan RSS Pelalawan Jerat lima Terdakwa

Korupsi Pembangunan RSS Pelalawan Jerat lima Terdakwa

Pekanbaru, RanahRiau.com- Lima pelaku yang terjerat perkara korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam, Kabupaten Pelalawan, akan menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima calon terdakwa yang segera diadili itu merupakan pihak kontraktor dan PNS di lingkungan Dinas PU Pelalawan.

"Perkara korupsi pembangunan RSS Langgam, akan segera disidangkan dengan calon terdakwa Muhammad Asrie, selaku kontraktor dan dua orang rekannya Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Sedangkan dari PNS nya yakni, Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada wartawan Senin (22/5/17) sore.

Mengenai jadwal persidangannya, saat ini kita masih menunggu penetapan dari ketua pengadilan," sambung Deni.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa, kelima terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta. Yang pembangunan RSS Langgam ini merupakan perumahan bantuan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Deni.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :