Terdakwa Meninggal karena Sesak Nafas, Kasus dihentikan...

Terdakwa Meninggal karena Sesak Nafas, Kasus dihentikan...

Bengkalis, RanahRiau.com- Terdakwa kasus dugaan perambahan kawasan Cagar Biosfer Giam Siakkecil, Kabupaten Bengkalis meninggal dunia.

Terdakwa atas nama Haryono Saragih (41), warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu menghembuskan nafas terakhir ketika dirawat ke RSUD Bengkalis karena mendadak sakit ketika sedang menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Selasa (16/5/17). "Informasinya sakit gula dan sesak nafas dan meninggal sekitar pukul 07.05 WIB.

Malam tadi dibawa dari Lapas ke RSUD Bengkalis sekitar jam 21.00 WIB, dengan kondisi sudah sakit," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto kepada sejumlah wartawan di RSUD Bengkalis, Selasa (16/5/17).

Dipaparkan Robi, terdakwa sesuai diberkas sebagai perambah kemudian dibeli dan dijualnya ke Dumai dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Haryono Saragih ditahan atas kasus tersebut sejak 16 Desember 2016 silam.

Informasi ini kemudian petugas memberitahukan kepada pihak keluarga dan hari ini juga pihak keluarga langsung dibawa ke kediamannya di Bukitkerikil untuk disemayamkan.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :