Eks Lahan PT SRL, 11 Anggota DPRD Riau Dapil V Ditagih Perjuangkan Hak Rakyat

Eks Lahan PT SRL, 11 Anggota DPRD Riau Dapil V Ditagih Perjuangkan Hak Rakyat

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Setelah sebelumnya mendorong 11 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kini Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) Wilayah Riau memperluas desakan kepada 11 anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Meranti, Bengkalis, dan Dumai.

Para wakil rakyat tersebut didorong ikut memperjuangkan hak pengelolaan masyarakat atas lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Desakan ini muncul setelah pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL pada 26 Januari 2026. JAMM-SK dan LBH ICMI menilai pencabutan izin tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan agraria dan kepastian pengelolaan lahan bagi masyarakat setempat.

Ketua JAMM-SK, Dasuki, S.H., M.H., didampingi Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, S.H., mengatakan anggota DPRD Riau Dapil V memiliki posisi strategis untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Menurut Dasuki, persoalan eks konsesi PT SRL tidak cukup diselesaikan hanya oleh pemerintah kabupaten. Diperlukan keterlibatan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat memperoleh kepastian tindak lanjut.

"Kami mendorong 11 anggota DPRD Riau dari Dapil V agar ikut mengambil peran nyata dalam memperjuangkan hak kelola masyarakat atas eks konsesi PT SRL. Mereka merupakan wakil rakyat dari wilayah yang mencakup Kepulauan Meranti. Kami berharap persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat kabupaten, tetapi juga diperjuangkan melalui kebijakan dan pengawasan di tingkat provinsi," tegas Dasuki.

11 Anggota DPRD Riau Dapil V Jadi Sorotan

Adapun 11 anggota DPRD Provinsi Riau dari Dapil V yang didorong untuk mengawal perjuangan masyarakat tersebut terdiri atas:

  1. Alga Viqky Azmi (PDI Perjuangan).

  2. Kaderismanto (PDI Perjuangan).

  3. Sofyan (PDI Perjuangan).

  4. Khairul Umam (PKS).

  5. Abdul Kosim (PKS).

  6. Indra Gunawan Eet (Golkar).

  7. Farida Saat (NasDem).

  8. Hardianto (Gerindra).

  9. Sunaryo (PAN).

  10. Misliadi (PKB).

  11. Nur Azmi (Demokrat).

JAMM-SK berharap para anggota DPRD tersebut dapat mendorong Pemerintah Provinsi Riau berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pemerintah pusat.

Pengawalan itu mencakup kejelasan status kawasan, inventarisasi dan verifikasi lahan, serta identifikasi peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jangan Berhenti pada Pernyataan Dukungan

Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, S.H., menambahkan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses penataan kawasan agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan warga setempat.

"Kami berharap para wakil rakyat ikut memastikan adanya keterbukaan informasi dan kepastian tindak lanjut. Aspirasi masyarakat Pulau Rangsang harus diperjuangkan melalui koordinasi antarlembaga, sehingga tidak berhenti hanya sebagai tuntutan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M., menegaskan bahwa persoalan eks konsesi PT SRL harus dilihat dari perspektif keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Menurut Ilham, pemerintah perlu mengidentifikasi peluang pengelolaan kawasan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perhutanan sosial, atau skema hukum lainnya sesuai status dan persyaratan kawasan.

"Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berharap DPRD Riau ikut mengawal agar pencabutan izin perusahaan benar-benar diikuti kebijakan yang memberikan kepastian dan kesempatan bagi masyarakat Pulau Rangsang," tegas Ilham.

Menanti Langkah Nyata Wakil Rakyat

JAMM-SK dan LBH ICMI Wilayah Riau berharap dukungan para wakil rakyat di tingkat kabupaten maupun provinsi dapat memperkuat perjuangan masyarakat Pulau Rangsang.

Kini, persoalannya bukan sekadar siapa yang mendukung aspirasi masyarakat, melainkan sejauh mana dukungan tersebut diwujudkan melalui fungsi pengawasan, koordinasi lintas pemerintahan, dan perjuangan kebijakan.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Pencabutan izin perusahaan harus menjadi awal penataan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, dengan tetap memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :