11 Anggota DPRD Meranti Didorong Perjuangkan Hak Kelola Eks Lahan PT SRL
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Perjuangan masyarakat Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk memperoleh hak pengelolaan lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) kini mendapat dorongan dari Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) Wilayah Riau.
Kedua organisasi tersebut mendesak 11 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Dapil Rangsang Barat–Rangsang Pesisir dan Dapil Rangsang–Tebing Tinggi Timur agar ikut mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan lahan eks konsesi PT SRL.
Desakan ini merupakan kelanjutan dari dukungan terhadap perjuangan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB), yang sebelumnya meminta pemerintah memberikan kepastian hak kelola masyarakat setelah pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL pada 26 Januari 2026.
Ketua JAMM-SK, Dasuki, S.H., M.H., didampingi Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, S.H., menilai para wakil rakyat dari dua daerah pemilihan tersebut memiliki tanggung jawab politik untuk mengawal kepentingan masyarakat, khususnya warga Pulau Rangsang.
Menurut Dasuki, pencabutan izin perusahaan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan. Pemerintah harus memastikan adanya kebijakan lanjutan yang memberikan kepastian hukum dan peluang pengelolaan lahan bagi masyarakat.
"Kami mendorong 11 anggota DPRD Meranti dari dua daerah pemilihan tersebut agar bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mereka merupakan wakil rakyat dari wilayah yang berkaitan langsung dengan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton setelah izin perusahaan dicabut, sementara kepastian pengelolaan lahannya belum jelas," tegas Dasuki.
Ini 11 Anggota DPRD Meranti yang Didorong Mengawal Eks Lahan PT SRL
Adapun enam anggota DPRD Meranti dari Dapil Rangsang Barat–Rangsang Pesisir yang didorong ikut memperjuangkan aspirasi tersebut adalah:
1. Tengku Mohammad Nasir (PDI Perjuangan).
2. H. Idris (PKB).
3. Mulyono (Gerindra).
4. Al-Amin (PKS).
5. Sujihartono (PPP).
6. Supandi (PAN).
Sementara itu, lima anggota DPRD dari Dapil Rangsang–Tebing Tinggi Timur yakni:
1. H. Hatta (Golkar).
2. Syafei Hasan (PAN).
3. Antoni Sidarta (PKB).
4. Atan Ismail (PDI Perjuangan).
5. Rosihan Afrizal (NasDem).
JAMM-SK berharap seluruh anggota DPRD tersebut tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga menggunakan fungsi pengawasan dan kewenangan kelembagaan untuk mendorong penyelesaian persoalan eks konsesi PT SRL.
DPRD Diminta Kawal Kepastian Hukum dan Reforma Agraria
JAMM-SK juga meminta DPRD Meranti mendorong pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperjelas status kawasan, melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan, serta mengidentifikasi peluang pengelolaan lahan oleh masyarakat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M., menegaskan bahwa keterlibatan DPRD sangat penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai tuntutan publik tanpa tindak lanjut kelembagaan.
Menurutnya, pemerintah harus membuka informasi mengenai status kawasan dan mengidentifikasi kemungkinan pemanfaatan lahan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perhutanan sosial, maupun skema hukum lainnya sesuai persyaratan.
"Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama. Pencabutan izin perusahaan harus diikuti kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Rangsang," tegas Ilham.
Jangan Biarkan Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Bagi JAMM-SK dan LBH ICMI Wilayah Riau, persoalan eks konsesi PT SRL bukan sekadar persoalan pencabutan izin perusahaan, melainkan menyangkut bagaimana negara memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki mandat politik dari wilayah tersebut.
Pengawalan terhadap persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi diwujudkan melalui koordinasi, pengawasan, keterbukaan informasi, dan perjuangan kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
Jangan sampai izin perusahaan sudah dicabut, tetapi masyarakat Pulau Rangsang masih harus menunggu tanpa kepastian atas masa depan lahan di daerahnya sendiri.


Komentar Via Facebook :