Konflik Lahan Pulau Muda Memanas, Warga Sebut PT THIP Kerahkan 300 Orang

Konflik Lahan Pulau Muda Memanas, Warga Sebut PT THIP Kerahkan 300 Orang

Foto: Ist

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Konflik lahan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali memanas. Sekitar 70 warga berhadapan dengan sekitar 300 orang yang disebut warga sebagai petugas keamanan (security) dan buruh panen yang dikerahkan perusahaan kelapa sawit PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP), Jumat (16/10/2026).

Ketegangan dipicu aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di lahan yang diklaim warga berada di luar patok Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh kedua belah pihak.

Ketua Aliansi Pemuda Kubangan, Ali, mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, perusahaan telah menguasai lahan sejak 1998, tetapi persoalan batas HGU hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan masyarakat.

“Pada Juli 2026, kedua belah pihak sudah membuat perjanjian untuk tidak saling memanen di areal yang disengketakan. Namun, kesepakatan itu justru dilanggar,” ujar Ali kepada awak media.

Warga Tahan Buah Sawit yang Dipanen

Ali menjelaskan, warga akhirnya menahan buah kelapa sawit yang telah dipanen agar tidak dibawa ke pabrik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena masyarakat meyakini buah sawit itu berasal dari lahan yang berada di luar batas HGU PT THIP.

Menurut Ali, aksi warga telah berlangsung selama dua hari. Namun, hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan terkait aktivitas pemanenan di lahan sengketa tersebut.

Warga meminta perusahaan menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak melakukan aktivitas panen sebelum persoalan batas lahan diselesaikan secara jelas.

BPN Disebut Temukan Indikasi 1.100 Hektare di Luar Patok HGU

Persoalan batas lahan menjadi salah satu titik utama dalam konflik tersebut. Ali mengungkapkan, saat dirinya bersama sejumlah warga melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu, pihak BPN disebut menyampaikan adanya indikasi lahan seluas 1.100 hektare yang berada di luar patok HGU perusahaan.

“Terkait pengukuran, BPN menyebutkan ada indikasi lahan di luar patok seluas 1.100 hektare. Lahan tersebut masuk di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti,” ungkap Ali.

Meski demikian, luasan dan status lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan serta pengukuran resmi dari instansi berwenang agar batas HGU dan status penguasaan lahan dapat dipastikan.

Warga Minta Pemerintah Turun Langsung

Seorang tokoh masyarakat Desa Pulau Muda yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah daerah dan pihak terkait tidak mengabaikan konflik yang telah berlangsung lama tersebut.

Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Bupati Pelalawan Zukri, serta DPRD Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang dihadapi masyarakat.

“Kepada Bapak Plt Gubernur, Zukri Bupati Pelalawan, DPRD Kabupaten Pelalawan, coba tinjau langsung ke sini. Jangan cari suara datang, ini lihat perusahaan bandel ingkar janji, jangan dibiarkan di tanah kami,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran pemerintah dapat mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Warga juga menginginkan adanya kepastian mengenai batas HGU perusahaan sehingga tidak terjadi lagi perselisihan terkait pemanfaatan lahan di Desa Pulau Muda.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Tabung Haji Indonesia Plantations (PT THIP) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran kesepakatan, aktivitas pemanenan di lahan sengketa, maupun klaim mengenai lahan yang disebut berada di luar patok HGU.

Redaksi membuka ruang bagi PT THIP, BPN, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi dan memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :