Ditangkap Bareskrim

Nelayan Muntai Jemput Sabu dari Malaysia, Kejari Bengkalis Terima 55,9 Kg Narkotika

Nelayan Muntai Jemput Sabu dari Malaysia, Kejari Bengkalis Terima 55,9 Kg Narkotika

Kejari Bengkalis Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara penyelundupan 55,9 kilogram narkotika dari Malaysia, Kamis (15/10/2026).

Tahap II perkara narkotika seberat 55.971,73 gram (55,9 kg) berupa kristal putih dan tablet kuning kehijauan. Tersangka Indra Bayu bin Suhaimi (37), nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis, disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Tersangka Indra Bayu diduga berperan menyiapkan speedboat untuk menjemput narkotika. Penyidik Bareskrim Polri menyebut dua orang lain, Nabil dan Erwin, masih DPO.

Penangkapan Indra dilakukan Selasa (16/6/2026) pukul 02.30 WIB di rumah ibu angkatnya di Desa Muntai, setelah sempat bersembunyi di kebun karet.

Narkotika dijemput dari perairan Sungai Panjang, Malaysia, dan dibawa menuju Teluk Pambang, Bengkalis. Speedboat bermuatan narkotika ditemukan di rawa Teluk Bantan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menjelaskan, awal Mei 2026 Indra diminta Nabil mencarikan kapal untuk menjemput narkotika. Indra menghubungi Solihin dan menerima Rp40 juta (Rp20 juta tunai dan Rp20 juta transfer) pada 14 Mei 2026 untuk sewa kapal.

15 Mei 2026, Indra dan Erwin menyiapkan BBM dan oli. Nabil menjanjikan imbalan Rp150 juta per orang.

16 Mei 2026 pukul 02.00 WIB, Indra, Nabil, dan Erwin berangkat dari Pantai Muntai menuju Malaysia. Tiba di Sungai Panjang pukul 03.40 WIB, mereka menunggu dua malam. Pada 18 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, barang diambil berupa dua kardus dan dibawa kembali ke Indonesia.

Sekitar pukul 22.40 WIB di dekat Pantai Teluk Pambang, kapal mereka dikejar petugas Bea Cukai dan Kepolisian. Ketiganya melompat dan melarikan diri. Petugas menemukan speedboat di rawa Teluk Bantan berisi dua kardus narkotika.

"Dengan diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Wahyu.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :