Dugaan Ninja Sawit di Eks Bina Pitri Berujung Laporan Polisi
Foto: Ist, Ilustrasi
KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Dugaan aksi “ninja sawit” kembali mencuat di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kali ini, persoalan tersebut berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum.
Dugaan pengambilan buah kelapa sawit secara tanpa hak terjadi di kawasan Blok 5 Kebun Koperasi Surya Melati Berkemajuan, Dusun III, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, pada Selasa pagi, 29 September 2026.
Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 06.02 WIB tersebut dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir.
Dalam dokumen laporan, Feri dan Amat tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan persoalan ini berkaitan dengan kawasan perkebunan yang berada dalam perhatian KSO Agrinas, termasuk wilayah eks Bina Pitri.
Kini, laporan tersebut menunggu proses penanganan aparat kepolisian. Penyidik nantinya akan menentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum.


Komentar Via Facebook :