F-PEMAPHU Riau Desak Audit Investigatif Kasus Dugaan Pungli Oknum Kabid SD di Disdik Pekanbaru
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pelayanan publik yang bersih dan transparan kembali menghadapi ujian integritas. Mengetuk pintu akuntabilitas tata kelola pemerintahan, Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) siang.
Aksi massa ini menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan terstruktur yang diduga melibatkan salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Soroti Komersialisasi Sekolah
Naratif gerakan moral ini berakar dari keluhan masyarakat mengenai beban biaya non-akademik yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
F-PEMAPHU Riau membeberkan indikasi adanya pungutan biaya ujian sebesar Rp12.000 per siswa, serta pola komersialisasi atribut sekolah lainnya seperti pemaksaan penjualan foto pahlawan, pengadaan sampul rapor, hingga sampul ijazah di tingkat sekolah dasar se-Kota Pekanbaru.
"Jangan jadikan pendidikan sebagai ladang proyek untuk memperkaya diri sendiri. Kami ingin pendidikan benar-benar menjadi hak masyarakat, bukan ruang bagi siapa pun untuk mencari keuntungan melalui jabatan dan kewenangan," ujar Koordinator Lapangan F-PEMAPHU Riau, Aryansyah, di sela-sela aksi.
F-PEMAPHU menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan resmi, pemerintah wajib membuka mekanisme, dasar hukum, besaran, serta peruntukannya secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika pungutan tersebut berjalan di luar regulasi, penegakan sanksi administrasi dan hukum pidana tidak boleh ditunda.
Enam Tuntutan Penegakan Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU Riau melayangkan enam poin tuntutan tegas demi memulihkan asas kepatutan dan keadilan bagi wali murid:
1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot oknum Kabid SD dari jabatannya demi menjaga nama baik institusi.
2. Menuntut koordinasi resmi dengan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru guna melakukan audit forensik komprehensif atas pungutan biaya ujian Rp12.000 per siswa dan komersialisasi atribut sekolah.
3. Mendesak pengungkapan hasil investigasi internal untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kepolisian guna memproses dugaan jaringan pungli terstruktur secara pidana.
4. Menuntut penerbitan surat instruksi tegas yang melarang keras segala bentuk pengadaan foto pahlawan, sampul rapor, dan sampul ijazah tanpa dasar hukum di seluruh SD se-Pekanbaru.
5. Mendesak jaminan bahwa tidak ada upaya perlindungan internal atau intervensi birokrasi terhadap oknum yang bersangkutan.
6. Menuntut skema pengembalian seluruh uang hasil pungutan liar secara nyata kepada para orang tua atau wali murid yang terdampak.
F-PEMAPHU Riau menyatakan bahwa aksi ini bertindak sebagai fungsi kontrol sosial normatif dan tidak bertujuan menghakimi secara sepihak. Mereka mendesak agar Inspektorat dan penegak hukum bergerak objektif memeriksa seluruh alat bukti berdasarkan koridor hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hingga rilis ini dikeluarkan, gerakan mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru demi memulihkan rasa keadilan masyarakat.


Komentar Via Facebook :