WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla, 7 Korporasi Dipantau Langsung di Riau dan Kalsel
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring
WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla ke Pemerintah, Tujuh Dipantau Langsung
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Laporan mengenai dugaan keterkaitan aktivitas korporasi dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali bertambah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 15 September 2026 menyampaikan data terbaru terkait 372 perusahaan yang terindikasi berada di wilayah karhutla kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan laporan WALHI sebelumnya pada 11 September 2026 yang mencatat 262 perusahaan. Dengan demikian, terdapat tambahan 110 perusahaan dalam laporan terbaru.
Data tambahan tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang mengalami persoalan karhutla, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Dari 372 perusahaan yang masuk dalam laporan, WALHI mencatat 223 perusahaan merupakan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau bergerak di sektor perkebunan, sementara 148 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Satu perusahaan lainnya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan.
WALHI juga telah melakukan pemantauan langsung terhadap sebagian perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Sedikitnya tujuh perusahaan telah menjadi objek pemantauan lapangan untuk memperkuat informasi mengenai kondisi di lokasi yang terindikasi mengalami karhutla.
Tiga perusahaan berada di Kalimantan Selatan, yakni PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan Kintap Jaya Wattindo. Sementara empat lainnya berada di Riau, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.
Pemantauan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya WALHI memperkuat basis data dan informasi mengenai kondisi faktual di lapangan. Namun, keberadaan perusahaan dalam laporan WALHI tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyebab atau pelaku karhutla, karena dugaan maupun indikasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh otoritas yang berwenang.
Laporan yang disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara itu selanjutnya diteruskan kepada sejumlah kementerian teknis untuk ditindaklanjuti.
Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi pihak yang menerima laporan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena data WALHI perlu diuji melalui proses verifikasi pemerintah, termasuk mencocokkan lokasi kebakaran dengan konsesi, status perizinan, aktivitas perusahaan, serta faktor penyebab kebakaran.
Dengan bertambahnya daftar dari 262 menjadi 372 perusahaan hanya dalam beberapa hari, laporan tersebut menempatkan verifikasi pemerintah dan transparansi hasil penelusuran lapangan sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla.
Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah indikasi yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran hukum, kelalaian pengelolaan, atau faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.


Komentar Via Facebook :