Polda Riau Ungkap 55 Kasus Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Polda Riau Ungkap 55 Kasus Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau (dok. Istimewa)

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Polda Riau menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 55 perkara diungkap dengan 55 tersangka.

Total lahan yang terbakar dari 55 perkara itu mencapai 3.378,23 hektare. Penanganan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres jajaran.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, setiap temuan titik api yang mengarah pada tindak pidana langsung diproses hukum.

"Total hingga saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang bertanggung jawab," ujar Ade, Minggu (13/9/2026).

Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam tahap penyidikan, 2 perkara berstatus P19 atau berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, dan 17 perkara sudah Tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Secara sebaran wilayah, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Disusul Pelalawan dengan 9 perkara dan 10 tersangka.

Namun dari sisi luas lahan terbakar, Pelalawan menjadi yang terparah dengan 2.503,1 hektare. Selanjutnya Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tuntas.

"Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti. Kami pastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto Akmadi menyebut penindakan hukum merupakan bagian dari strategi komprehensif penanganan Karhutla. Pencegahan tetap menjadi langkah utama.

Polda Riau terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar hingga ke tingkat desa, terutama di kawasan rawan. Sosialisasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli rutin, pengeras suara keliling, hingga pelibatan tokoh masyarakat dan adat.

"Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat dan desa," kata Anom.

Ia juga mengingatkan bahaya kebakaran di lahan gambut yang bisa menjadi api bawah permukaan (ground fire) dan sulit dipadamkan.

"Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau," ujarnya.

Polda Riau menegaskan tiga pilar penanganan Karhutla yakni pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus berjalan beriringan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :