Sembilan Tahun Petani Kelapa Inhil Menunggu, Mafirion: Negara Jangan Jadi Penonton

Sembilan Tahun Petani Kelapa Inhil Menunggu, Mafirion: Negara Jangan Jadi Penonton

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Sembilan tahun berlalu, persoalan yang membelit petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tak kunjung menemukan titik penyelesaian yang dirasakan adil oleh masyarakat.

Kondisi itu mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo. Ia mendesak pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan seluruh pihak.

Persoalan tersebut melibatkan masyarakat Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang disebut masyarakat sebagai anak cabang PT Surya Dumai.

“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.

Ratusan Ribu Pohon Kelapa Disebut Rusak

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Mafirion, persoalan bermula setelah pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA yang diduga berkaitan dengan munculnya serangan hama kumbang terhadap perkebunan kelapa milik masyarakat.

Masyarakat menyebut sekitar 300 ribu batang kelapa mengalami kerusakan. Kondisi tersebut disebut berdampak serius terhadap pendapatan petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa.

Bahkan, menurut pengaduan masyarakat, sebagian warga terpaksa meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka karena kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan tidak lagi produktif.

Namun, Mafirion menegaskan angka kerusakan tersebut tetap harus dibuktikan melalui verifikasi yang objektif.

“Angka tersebut tentu harus diverifikasi secara objektif. Tetapi kalau benar kerusakannya mencapai ratusan ribu batang dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat, ini bukan lagi persoalan yang bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa,” ujarnya.

Jangan Sampai Masyarakat Kecil Kalah karena Tidak Punya Kekuatan

Mafirion menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung seimbang.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak berada pada posisi yang lemah hanya karena keterbatasan sumber daya, akses maupun kekuatan dibandingkan pihak perusahaan.

“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Menurut keterangan masyarakat, hasil kajian tersebut menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.

Karena itu, Mafirion meminta dokumen, data dan metodologi kajian tersebut dibuka serta diverifikasi kembali.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” ujarnya.

Menurut dia, hasil verifikasi independen penting agar penyelesaian tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Menteri HAM Panggil Semua Pihak

Mafirion juga meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Ia mendorong Kementerian HAM memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan serta instansi terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Menurutnya, aspek HAM perlu dilihat secara serius apabila konflik tersebut memang telah berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat.

“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegasnya.

Mafirion juga mendorong verifikasi dilakukan langsung di lapangan. “Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Pemda Diminta Tidak Lepas Tangan

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau juga diminta menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.

Mafirion menilai, jika berbagai proses mediasi telah dilakukan tetapi tidak menghasilkan penyelesaian, pemerintah daerah perlu mengevaluasi metode yang selama ini digunakan.

“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian yang jelas, mulai dari pendataan kerusakan, verifikasi lapangan, penilaian potensi kerugian hingga opsi pemulihan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

DPR Siap Kawal Aspirasi Petani

Mafirion menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Namun, ia menegaskan DPR tidak berada dalam posisi untuk menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.

“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” tegasnya.

Menurut Mafirion, penyelesaian kasus tersebut setidaknya harus memberikan tiga kepastian: kepastian fakta, kepastian hukum, dan kepastian pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.

“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” katanya.

Ia berharap persoalan petani kelapa di Inhil menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak kembali berlarut-larut seperti yang terjadi selama sembilan tahun terakhir.

“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :