Karhutla Riau Makin Parah, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Evaluasi Kapolda dan Pangdam

Karhutla Riau Makin Parah, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Evaluasi Kapolda dan Pangdam

Dinamisator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau sekaligus aktivis lingkungan hidup, Johny S. Mundung

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja aparat keamanan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Desakan itu muncul di tengah masih berlangsungnya kebakaran serta memburuknya kondisi kabut asap di sejumlah wilayah.

Dinamisator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau sekaligus aktivis lingkungan hidup, Johny S. Mundung, menilai pemerintah perlu menerapkan pola reward and punishment secara tegas terhadap aparat maupun korporasi yang berkaitan dengan persoalan karhutla.

Menurut Johny, apresiasi terhadap aparat yang bekerja keras di lapangan memang penting. Namun, penghargaan dan kenaikan jabatan seharusnya diberikan berdasarkan hasil nyata dalam pengendalian kebakaran serta penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar. “Tuntaskan sisa 900 hektare dan jebloskan ke penjara perusahaan atau korporasi pemegang konsesi yang terbukti bertanggung jawab. Barulah boleh kenaikan pangkat atau jabatan baru,” tegas Johny.

Soroti Janji Kenaikan Jabatan Kapolda dan Pangdam

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi arahan Presiden Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026. Johny menyoroti adanya komitmen pemberian apresiasi kepada jajaran aparat apabila mampu menuntaskan penanganan karhutla di Riau.

Menurut dia, kebijakan penghargaan kepada aparat tidak semestinya hanya dilihat dari sisi keberhasilan operasi pemadaman. Pemerintah juga harus memastikan persoalan penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian utama dari evaluasi.

“Menaikkan pangkat memang memicu perdebatan publik dan kritik dari berbagai aktivis lingkungan. Di satu sisi, pendekatan ini berbeda dengan era Presiden Jokowi yang kerap mengancam mencopot aparat jika terjadi karhutla. Tetapi di sisi lain, pemerintah mengklaim kebijakan ini merupakan bentuk insentif dan ketegasan agar aparat bekerja maksimal di lapangan,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil Riau menilai kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah memberikan apresiasi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap penanganan karhutla.

16.277 Hektare Lahan Terbakar

Berdasarkan data yang disampaikan BPBD Riau, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau mencapai 16.277,50 hektare. Sementara pada Agustus 2026, sekitar 900 hektare lahan disebut masih aktif terbakar, yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Selain luasan lahan terbakar, aktivitas titik panas juga menjadi perhatian. Dalam periode tersebut tercatat 10.514 titik hotspot dan 521 titik api (firespot). Data tersebut, menurut Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau, menunjukkan bahwa persoalan karhutla belum sepenuhnya selesai. “Kok Presiden seperti tak punya kepekaan, alias sense of crisis atau sense of belonging, terhadap derita masyarakat Riau saat ini?” kata Johny.

Aktivis: Jangan Hanya Padamkan Api, Korporasi Juga Harus Ditindak

Johny menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari kemampuan aparat memadamkan api. Menurutnya, pemerintah juga harus mengusut secara serius asal-usul kebakaran, termasuk apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman, tetapi melanjutkan proses dengan penyelidikan, penyidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana. “Apresiasi aparat sangat perlu. Tapi kalau kenyataannya masih ada yang terbakar dan banyak orang sakit, itu namanya menyakiti hati saya dan hati masyarakat Riau,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan reward and punishment yang digaungkan pemerintah sebenarnya dapat menjadi instrumen positif, sepanjang diterapkan secara objektif dan berdasarkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami para aktivis tidak akan ragu memberikan apresiasi tinggi atas green policy. Namun apresiasi dan penghargaan harus sesuai hasil karya dan hasil kerja lapangan. Kami tidak ragu memberi penghargaan jika hasil kerja di lapangan terbukti bagus dalam menekan area kebakaran. Kalau sudah beres, barulah kami katakan mantul!” tegasnya.

Soroti Dampak Kabut Asap terhadap Masyarakat

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat Riau. Johny menyebut ribuan masyarakat telah terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kondisi udara yang memburuk. Ia juga mengaku dirinya mengalami gangguan kesehatan selama beberapa hari terakhir. “Saya sendiri, Johny Setiawan Mundung, aktivis lingkungan hidup Riau, sudah empat hari terpapar ISPA,” katanya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat persoalan karhutla bukan semata sebagai persoalan teknis pemadaman api, tetapi sebagai persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi dan keselamatan warga. “Pola reward and punishment Prabowo sangat perlu, tetapi jangan melukai hati masyarakat adat dan masyarakat Riau yang terdampak asap.”

“Ada Apa dengan Kapolda dan Pangdam?”

Johny mempertanyakan sejauh mana efektivitas koordinasi pemerintah, TNI dan Polri dalam menangani karhutla di Riau. Ia meminta pemerintah pusat menjadikan hasil kerja lapangan sebagai parameter utama dalam menentukan penghargaan, promosi maupun evaluasi terhadap pejabat keamanan. “Saya menyatakan sikap ini apa adanya. Ada apanya masyarakat Riau dengan Kapolda dan Pangdam?” ujarnya.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau berharap pemerintah tidak hanya mengejar target pemadaman, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Bagi aktivis lingkungan, keberhasilan penanganan karhutla baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila api padam, masyarakat terlindungi, kualitas udara pulih, dan penegakan hukum terhadap pelaku maupun korporasi berjalan tanpa pandang bulu.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :