Korupsi Datuk: Kenapa Harus Dihukum Secara Adat ?
Ilustrasi tokoh adat yang tersandung kasus hukum
RANAHRIAU.COM - Di Negeri Beradat, adat itu bukan hiasan dinding. Ia atap. Ia tiang. Rumah Melayu Riau berdiri di atasnya. Lalu bagaimana kalau yang merobohkan tiang itu justru penjaga rumahnya sendiri? Datuknya sendiri? Tokoh adatnya sendiri?. Kalau itu yang terjadi, hukum penjara saja tidak cukup. Harus dihukum secara adat juga. Kenapa? Mari kita urutkan satu-satu.
1. Korupsi itu bukan sekadar mencuri. Ia mengkhianati sumpah. Tokoh adat itu beda dengan kepala dinas. Kepala dinas memegang jabatan negara. Tokoh adat memegang amanah. Pepatah kita jelas: Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah. Jabatannya titipan dari Allah. Sekaligus titipan dari anak-kemenakan. Ketika ia korupsi, ia mengkhianati dua pihak sekaligus. Dalam syara', itu haram. Memakan harta yang bukan hak. Kalau syara' sudah dilanggar, maka adat otomatis runtuh.
2. Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Ini pepatah paling tua, tapi paling relevan hari ini. Satu Datuk korupsi, maka yang rusak bukan hanya dirinya. Yang rusak Lembaga Adatnya. Kerapatan Adatnya. Gelar Datuk Seri-nya. Songkok dan selempangnya. Masyarakat awam akan berbisik, "Datuknya saja maling, untuk apa kami hormat adat?" Maka sanksi adat - pencabutan gelar, penurunan pangkat. Ini bukan kejam. Itu cara mencuci kembali sebelanga susu yang kotor tadi. Cara adat berkata: "Kami tidak melindungi pelaku. Kami melindungi kebenaran."
3. Penjara menghukum badan. Adat menghukum harga diri. Orang bisa masuk penjara dua tahun. Keluar, masih gagah. Masih dipanggil Datuk. Masih duduk di kursi paling depan di balai adat. Masih diminta tepung tawar perkawinan. Hukum negara selesai, tapi hukuman sosial belum mulai. Bagi orang Melayu, malu itu lebih berat dari bui. Dicabut songkoknya di depan balai. Ditanggalkan selempangnya. Namanya dibuang dari silsilah kehormatan. Di-aib-kan di depan anak-cucu. Itu hukuman mati sosial. Dan efek jeranya jauh lebih panjang. Orang akan berpikir seribu kali: untuk apa kaya hasil korupsi kalau akhirnya mati secara adat?. Tanpa itu, koruptor akan berpikir enteng: "Nanti keluar penjara, saya masih Datuk lagi."
4. Pemimpin busuk bikin negeri panas. Orang tua Melayu punya logika kosmik. Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah. Kalau pemangku adat yang seharusnya menjaga tuah negeri justru mencuri, maka tuah hilang. Marwah hilang. Negeri menjadi panas. Rezeki seret. Musibah datang silih berganti. Mungkin Anda tidak percaya takhayul. Tapi itulah keseimbangan. Sanksi adat adalah ritual pembersihan. Kampung harus dibersihkan dari kebusukan moral pemimpinnya. Agar alam kembali seimbang.
5. Kalau bukan di Bumi Lancang Kuning, di mana lagi adat ditegakkan?. Apa bedanya Pekanbaru dengan kota lain?. Kita ini Negeri Beradat. Bumi Melayu Lancang Kuning. Kalau di negeri beradat saja, adat tidak berdaya menghukum pengkhianat adat, lantas adat mau diapakan? Mau jadi museum?. Justru inilah saatnya menunjukkan jati diri. Apalagi negara sudah memberi lampu hijau. KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 2, sudah resmi mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup. Dasar hukum negara ada. Tinggal keberanian adatnya.
6. Jangan biarkan ada Datuk yang kebal secara simbolik. Ini yang paling berbahaya. Impunitas simbolik. Secara hukum negara ia sudah koruptor. Sudah divonis. Tapi secara sosial ia masih kebal. Masih "Datuk Seri". Masih dimuliakan. Logika masyarakat jadi rusak. Maka sanksi adat harus memutus rantai itu. Gelar adat bukan hak waris. Bukan sertifikat tanah yang tidak bisa dicabut. Gelar itu pemberian masyarakat. Maka masyarakat, melalui Lembaga Adat, berhak mencabutnya kembali. Akhirnya, untuk apa semua ini?. Menghukum Datuk yang korupsi secara adat bukan balas dendam. Ini pendidikan adat. Tujuannya cuma tiga: pertama, memberi malu kepada pelaku. Yang kedua, memberi pelajaran kepada Datuk-datuk lain yang masih menjabat, dan yang ketiga, memberi harapan kepada anak-cucu kita, bahwa di negeri ini adat masih tegak lurus.
Pertanyaan terakhirnya sederhana: Kalau adat saja tidak berani menegakkan hukum kepada para Datuknya sendiri, kepada siapa lagi adat itu akan ditegakkan?


Komentar Via Facebook :