Juprizal Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Soal SGD 12.000 Sitaan dan Isu Amplop untuk Menteri
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal di gedung merah putih KPK
JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/8/2026). Selama tujuh jam, politisi Kuansing itu dicecar penyidik soal aliran uang sitaan hingga dugaan penyiapan amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Juprizal tiba pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.10 WIB.
Begitu keluar, ia langsung dikerumuni wartawan. Namun, Juprizal memilih irit bicara dan banyak menghindar.
"Saya enggak-enggak tahu (soal penyitaan uang 12.000 SGD)," ucapnya singkat sambil menunduk menghindari sorotan kamera.
Saat ditanya soal isu amplop berisi uang yang disebut akan diserahkan kepada Menhut Raja Juli, jawabannya pun sama pendek.
"Enggak tahu saya," katanya.
Nama Juprizal mencuat setelah penyidik menyita uang tunai 12.000 Dolar Singapura yang diduga berasal darinya. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari gratifikasi yang sebelumnya telah dikembalikan dan dilaporkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli ke KPK.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp15.000.000 dari saksi lain bernama Fahdiansyah. Kedua temuan ini menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri aliran dana yang lebih besar.
Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Juprizal. Pemanggilan kali ini tercatat sebagai yang keempat. Tiga pemeriksaan sebelumnya dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.
Kasus ini awalnya merupakan pengembangan dari dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan klaster baru, yakni dugaan suap terkait perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Modusnya, uang pelicin untuk mengurus izin tersebut diduga dihimpun secara patungan dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Bupati Suhardiman diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Dari aliran dana inilah muncul dugaan upaya pemberian uang dalam amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli. Upaya itu gagal, karena Raja Juli justru melaporkan adanya upaya gratifikasi tersebut ke KPK dan secara resmi menolaknya pada Jumat (3/7/2026).
KPK memastikan penelusuran masih terus berjalan untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam pusaran izin HPT tersebut.


Komentar Via Facebook :