Tolak Ketuk Palu Dalam Gelap, Desi Pasang Badan Untuk Rakyat
Kondisi SDN 001 Sungai Pinang
TELUK KUANTAN - Kritik paling mematikan datang dari Anggota Komisi I DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE.MM (Fraksi PKB).
Desi blak-blakan membongkar hubungan aksi pembungkaman interupsinya oleh Wakil Ketua I, Satria Mandala Putra, dengan viralnya SDN 001 Sungai Pinang.
Kondisi sekolah itu sangat memilukan. Dinding kawat jaring, sekat triplek lapuk hampir roboh, dan berlantai tanah. Nyaris seperti kandang kambing.
"Rakyat sekarang bisa lihat sendiri kenapa Satria panik memotong interupsi saya di menit ke-2 Paripurna Jumat lalu," tegas Desi, Senin (03/08/2026).
"Karena mereka takut borok utang Tunda Bayar Rp 202 Miliar dikuliti di depan Plt Bupati H. Muklisin," sambungnya.
Menurut Desi, kas kosong akibat salah urus berdampak nyata. Jalan lumpuh di mana-mana, sekolah telantar, gaji perangkat desa dan guru honorer ditunda.
Desi juga membongkar kebohongan pengesahan LPj APBD 2025 yang dipaksakan. Elit dewan koar-koar di media tanggal 1 Agustus bilang Tatib sudah selesai dan harus kolektif kolegial.
"Saya tanya, apakah membiarkan anak belajar di kandang kambing itu yang kalian sebut kolektif kolegial? Itu anggaran angan-angan di atas kertas, realitanya kas kosong!" sentil Desi.
Desi mengungkapkan, di SDN 001 itu ada 4 guru honorer yang hanya hidup dari sertifikasi Rp 2 juta. Tidak ada kesejahteraan dari APBD.
"Kenapa? Karena uang kita habis untuk tutup utang Rp 202 Miliar. LHP BPK RI ditahan Sekwan agar kami ketuk palu dalam kegelapan data," ungkapnya.
Desi menegaskan penolakannya adalah untuk membentengi Plt Bupati. "Saya menolak laporan gelap ini agar Plt Bupati tidak ikut memikul dosa hukum dan risiko korupsi dari warisan anggaran hancur ini. Saya apresiasi niat baik beliau yang langsung janji carikan solusi lahan untuk SDN 001," ujar Desi.
"Walaupun dewan lain diam, saya akan tetap vokal bersama rakyat kecil. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan untuk seremonial ketuk palu dalam kegelapan!" tutupnya.


Komentar Via Facebook :