Ekonom Dorong Uji Materi Pasal 50A UU PPSK, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Antipencucian Uang
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendorong dilakukannya uji materiil terhadap Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi merusak prinsip hukum, moralitas, Pancasila, dan UUD 1945 karena dinilai membuka celah pencucian uang melalui instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Wijayanto menyoroti Pasal 50A ayat (5) yang menyebut negara menjamin dan melindungi Patriot Bond serta Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi "karpet merah" bagi investor bermasalah, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menanamkan modal di Indonesia.
Selain itu, ia berpendapat aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan komitmen internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (Anti-Money Laundering/Countering the Financing of Terrorism). Wijayanto juga mengkritik tata kelola Danantara sebagai sovereign wealth fund yang dinilainya belum memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Santiago Principles karena belum menerbitkan laporan tahunan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengakui polemik mengenai UU PPSK berpotensi menjadi perhatian dalam evaluasi keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang menetapkan standar global pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023 dan akan menjalani evaluasi berkala, dengan penilaian berikutnya dijadwalkan pada 2029. Ivan menyatakan PPATK akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi regulasi tetap sejalan dengan standar internasional yang berlaku.


Komentar Via Facebook :