Etika dan Keadilan Pemilu jadi Benteng Terakhir dalam Pesta Demokrasi
Foto: Gedung DKPP RI. (DKPP RI)
RANAHRIAU.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sering disebut sebagai pesta demokrasi.
Rakyat yang memenuhi syarat lalu diberikan hak dan kesempatan menentukan pilihan dari bilik pemungutan suara.
Dibalik proses pemilu, dari mulai pendaftaran, kampanye dan pemasangan baliho raksasa, serta perang opini diberbagai sosial media, pemilu sering kali menyisakan pertanyaan besar.
Apakah pesta demokrasi lewat Pemilu di NKRI sudah berjalan sesuai dengan etika dan keadilan yang sehat? jawabannya tidak.
Mengapa bisa, karena beberapa momen penyelenggaraan pemilu yang katanya disebut sebagai pesta demokrasi untuk masyarakat Republik Indonesia, justru menjadi pertunjukan adu kekuatan dan kekuasaan, bukan lagi jadi arena adu gagasan sesungguhnya.
Sejak pemilu 2014, arena pertarungan sering memperlihatkan politik identitas, black campign, penyebaran informasi palsu atau hoax, hingga praktik jual beli tantangan agar saling menjatuhkan menjadi pemandangan yang hampir dianggap biasa.
Padahal, makna pesta demokrasi yang baik sesungguhnya bukan hanya tentang memenangkan suara kandidat terbanyak, baik untuk tingkat daerah, provinsi maupun nasional, melainkan tentang bagaimana pesta demokrasi itu menciptakan proses pemilu yang berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat.
Agar hasil akhir dari penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa memunculkan pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang memiliki gagasan berlandaskan undang-undang dasar 1945, salah satunya adalah dengan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara objektif, etika seharusnya menjadi pondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam bentuk apapun bagi setiap individu.
Sehingga makna keadilan lebih berasa kental disaat penyelenggaraan pemilu terlaksana dengan baik.
Calon peserta atau kandidat pemilu tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam memimpin, tetapi wajib mempunyai prinsip integritas moral dan memiliki hati nurani yang bijaksana.
Sayangnya realitas dilapangan memperlihatkan hal yang sebaliknya. Justru, janji kampanye yang dibuat peserta pemilu dan kandidat, itu disampaikan semanis mungkin meski tanpa kepastian dan jaminan kapan bisa direalisasikan. Akhirnya, semua janji hanya akan menjadi sebuah mimpi yang mengarah pada ilusi tak bertepi.
Sudah saatnya untuk direnungkan bersama, bahwa narasi kebencian yang diciptakan para kandidat serta tim sukses sering digunakan demi meraih simpati? bahkan tidak sedikit masyarakat hanya dijadikan sebagai objek manipulasi melalui hasutan berlandaskan iri atau dengki.
Apakah kondisi seperti ini adalah hal yang normal dan dibiarkan saja? Tentu saja tidak, penulis mengajak untuk sama-sama membuka mata bahwa etika pemilu tidak boleh hilang dari makna pesta demokrasi sesungguhnya.
Fenomena seperti inilah yang bisa memperlihatkan wajah sesungguhnya bahwa demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu sedang menghadapi krisis etika dan keadilan tanpa makna. Sudah cukup jauh melampaui batas dari akal sehat manusia.
Ironisnya lagi, pemilu semestinya menjadi sarana pendidikan politik, bukan justru berubah menjadi arena persaingan keras tak ada batas.
Masyarakat dibelah oleh perbedaan pilihan, hubungan sosial sesama masyarakat jadi renggang, penyelenggara pemilu menjadi waspada, dan ruang publik dipenuhi pertengkaran minim substansi.
Dalam situasi ini, etika politik dikhawatirkan tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan hanya sekadar slogan belaka tanpa makna.
Media sosial turut mempercepat perubahan wajah pemilu. Informasi bergerak sangat cepat, tetapi tidak semuanya benar.
Banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan teknologi untuk menggiring opini, membentuk citra palsu, bahkan menyerang lawan politik dengan cara yang tidak bermoral.
Akibatnya, masyarakat Republik Indonesia mengalami kesulitan membedakan mana fakta dan propaganda. Ditambah informasi melalui arus digital yang diharapkan bisa mencerdaskan dalam waktu singkat, justru lebih berpotensi menciptakan kebingungan massal ditengah masyarakat.
Disisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas pemilu. Pesta demokrasi tidak akan berjalan sehat apabila pemilih mudah terprovokasi, goyah karena politik uang, atau memilih hanya berdasarkan popularitas semata.
Kesadaran politik yang kritis menjadi kebutuhan mendesak agar pemilu tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kuat secara elektoral, tetapi juga berintegritas secara moral.
Pemilu pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah bagaimana bangsa ini menjaga nilai kejujuran, penghormatan terhadap perbedaan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap proses politiknya.
Ketika etika mulai ditinggalkan, demokrasi perlahan kehilangan maknanya dan berubah menjadi sekadar perebutan kekuasaan.
Karena itu, memperbaiki keadaan pemilu tidak cukup hanya dengan aturan yang ketat.
Yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif bahwa politik seharusnya dijalankan dengan moralitas.
Kandidat, partai politik, media, dan masyarakat harus sama-sama menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat.
Sebab tanpa etika, pemilu hanya akan melahirkan kemenangan sesaat, tetapi meninggalkan luka panjang bagi persatuan bangsa.
Apa makna etika bagi penyelenggara Pemilu?
Dikabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saat awak media mewawancarai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syamsul, mengungkapkan Pemilu akan berjalan dengan baik jika penyelengara pemilu mengerti lebih dahulu tentang makna 'Etika' Kode Etik bagi penyelenggara pemilu, sesuai Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 pasal 1 ayat (4).
Didalam kode etik, penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu adalah, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan." Ungkap Syamsul.
Tahukah anda, keadilan penyelenggaraan pemilu tidak akan terwujud tanpa penegakan etika penyelenggaranya.
Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuktikan saking pentingnya penegakan etika penyelenggara Pemilu.
Pemilu yang adil tidak hanya harus adil secara proses, tetapi juga harus terlihat adil oleh masyarakat.
Jika publik melihat ada penyelenggara pemilu yang melanggar etika dan dibiarkan begitu saja, publik akan tidak percaya (distrust) pada hasil pemilu sehingga hadirnya DKPP memastikan bahwa setiap pelanggaran perilaku langsung diproses dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Transparansi sidang DKPP ini mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem pemilu kita memiliki mekanisme penyembuhan diri (self-correcting mechanism) terhadap oknum-oknum penyelenggara yang nakal.
"Tanpa etika yang kuat, penyelenggara pemilu mungkin saja akan mudah goyah oleh intervensi politik dan materi. Namun, dengan adanya lembaga penegak etika seperti DKPP, tuntukan menjaga integritas dan profesionalitas tidak hanya menjadi sekadar 'nasihat usang' yang diabaikan." Tambah Syamsul.
Mengapa Etika begitu dibutuhkan dalam Pemilu?
Hukum dan aturan tertulis (seperti UU Pemilu) memang memiliki sanksi yang tegas, tetapi hukum selalu memiliki celah (loopholes).
Disinilah etika berperan sebagai kompas moral dan sistem navigasi batin yang mengisi kekosongan yang tidak tersentuh oleh hukum formal.
Ada tiga alasan utama mengapa etika sangat dibutuhkan dalam pemilu:
1. Menjaga Esensi Demokrasi, Bukan Sekadar Prosedur
Pemilu bukan sekadar rutinitas mencoblos di TPS. Etika memastikan bahwa pemilu berjalan secara substansial (jujur dan adil), bukan hanya sah secara administratif (prosedural) tetapi cacat secara moral.
2. Mencegah Konflik Sosial
Pemilu adalah kontestasi yang rawan gesekan. Ketika semua pihak mengedepankan etika, rivalitas politik akan tetap berada dalam koridor koridor yang sehat.
Etika meredam egoisme dan mencegah polarisasi ekstrem yang bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
3. Melahirkan Pemimpin yang memiliki legitimasi tinggi
Proses yang etis akan melahirkan hasil yang dihormati. Pemimpin yang terpilih melalui Pemilu yang menjunjung tinggi etika akan memiliki legitimasi kuat di mata rakyat, sehingga roda pemerintahan ke depan dapat berjalan dengan stabil.
Bagaimana penerapan Etika Pemilu seharusnya dilakukan menurut sudut pandang Ketua KPU Indragiri Hilir?
Secara ekslusif, menurut Ketua KPU Indragiri Hilir, penerapan etika pemilu tidak boleh sebatas menjadi slogan atau teks mati dalam buku pedoman.
Agar etika benar-benar hidup dan berdampak pada keadilan pemilu, penerapannya harus menyentuh tiga dimensi utama:
1. Regulasi (aturan),
2. Institusi (kelembagaan), dan
3. budaya (kesadaran masyarakat).
Berikut adalah bagaimana penerapan etika pemilu seharusnya dilakukan oleh masing-masing elemen:
1. Bagi Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu adalah jangkar kepercayaan publik.
Penerapan etika di tingkat ini harus berbasis pada kepatuhan total terhadap kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sejalan dengan itu, penegakan sanksi harus tegas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bertindak responsif dan objektif.
Jika ada oknum yang terbukti melanggar etika, sanksi harus dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa tebang pilih untuk menjaga marwah institusi.
2. Bagi Peserta Pemilu
Bagi peserta Pemilu, etika harus diterapkan dengan menjadikan kampanye sebagai ajang edukasi politik, bukan sekadar perebutan suara.
Paradigma bukan “yang penting menang” harus di upgrade menjadi “menang bermartabat”.
Kampanye berbasis program, bukan pembunuhan karakter. Strategi pemenangan harus difokuskan pada adu gagasan, visi-misi, dan solusi atas masalah daerah atau nasional.
Penerapan etika berarti menghentikan penggunaan black campaign (kampanye hitam), fitnah, dan eksploitasi isu SARA.
Peserta pemilu seharusnya menerapkan etika dengan melaporkan dana kampanye secara jujur dan menghentikan praktik "serangan fajar".
Memberi imbalan materi demi suara adalah pelanggaran etika berat yang merusak mentalitas pemilih sekaligus menghancurkan kualitas Pemilu.
Komitmen pada Jalur Konstitusional. Jika terjadi perselisihan hasil pemilu, penerapan etika ditunjukkan dengan menahan diri dari memobilisasi massa secara anarkis.
Segala keberatan harus dibawa ke jalur hukum yang sah (seperti Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu) dengan bukti yang valid.
3. Bagi Pemilik Hak Suara (Pemilih)
Masyarakat harus menggeser perannya dari sekadar "penonton" menjadi pengawas jalannya demokrasi, menjadi pemilih yang berdaya.
Pemilih harus menerapkan etika dengan menjaga independensi hak suaranya. Menolak segala bentuk suap (sembako, uang) dan memilih berdasarkan rekam jejak serta hati nurani, bukan karena tekanan atau ikut-ikutan.
Diera digital, pemilih wajib menerapkan etika dengan tidak ikut menyebarkan berita bohong (hoaks) atau ujaran kebencian yang memecah belah. Prinsip "saring sebelum share" adalah wujud konkret etika pemilih di ruang siber.
Kemudian, menghormati pilihan politik orang lain di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun media sosial.
Perbedaan pilihan tidak boleh merusak hubungan sosial kemasyarakatan.
Agar ketiga poin di atas berjalan beriringan, diperlukan jembatan berupa sosialisasi yang masif dan kontinyu.
"Penerapan etika pemilu tidak bisa mendadak dilakukan hanya saat hari pencoblosan. Ia harus diinternalisasi jauh-jauh hari melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan, simulasi pemilu bagi pemilih pemula, serta pakta integritas yang benar-benar dijiwai oleh para kontestan dan penyelenggara." Tutup Syamsul.


Komentar Via Facebook :