Insiden Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Sopir Terancam 10 Tahun Penjara

Insiden Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Sopir Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka (baju oren) Pengemudi Kijang Innova di Kejari Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pengaribuan, kini memasuki tahap baru. 

Penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (25/5/2026) sore. 

Tersangka berinisial AN (25), warga Duri, yang merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam insiden maut tersebut, kini harus menghadapi proses hukum lanjutan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Rahmat Taufiq Hidayat, SH, MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. 

Menurutnya, tersangka saat ini telah dititipkan di Lapas Bengkalis sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Rahmat.

Dalam perkara ini, AN dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur tentang tindakan berkendara yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana lima hingga sepuluh tahun penjara.

Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik lantaran melibatkan kendaraan dinas pejabat daerah serta dugaan penggunaan narkotika oleh pengemudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bengkalis, kecelakaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden melibatkan Toyota Fortuner BM 9 D yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan tersangka AN.

Polisi menyebut, mobil Innova melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik Firnan Pengaribuan. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan keras pun tak dapat dihindari.

Meski tidak menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi mobil Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan tersangka AN mengalami luka pada bibir dan memar di bagian dahi.

Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. 

Hasilnya, AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika. Sementara satu penumpang lainnya RP negatif, begitu juga pengemudi Fortuner.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi penggunaan narkotika sehingga menyebabkan konsentrasi berkendara menurun drastis dan berujung kecelakaan.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :