Kadisdik Riau Mangkir Sidang, KI Soroti Kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi

Kadisdik Riau Mangkir Sidang, KI Soroti Kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, menyampaikan keberatan serius atas sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, yang dinilai tidak mengindahkan proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). “Ini bukan sekadar ketidakhadiran dalam persidangan, melainkan bentuk pengabaian terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Zufra, Kamis (30/04/2026).

Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa dalam perkara sengketa informasi antara warga Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Riau, pihak termohon tercatat tidak menghadiri dua kali persidangan. Ketidakhadiran itu juga berlanjut pada tahap mediasi, tanpa adanya respons resmi dari instansi terkait.

Komisi Informasi Riau turut menerima keterangan yang mengindikasikan adanya anggapan dari internal Dinas Pendidikan bahwa proses sidang PSI tidak memiliki konsekuensi yang jelas. Apabila benar, pandangan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Zufra menegaskan, kehadiran kepala dinas secara langsung bukan menjadi keharusan, namun representasi resmi institusi dalam persidangan merupakan bagian dari kewajiban administratif. “Setidaknya ada perwakilan atau tanggapan resmi. Dalam kasus ini, hal tersebut tidak terpenuhi,” jelasnya.

Dari sisi prosedur, PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Setiap panggilan sidang, pemberitahuan mediasi, hingga rincian permohonan informasi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, termasuk melalui kanal resmi pimpinan instansi.

Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat tanggapan dari pihak terkait.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan utama dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi dan, apabila diperlukan, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau juga diharapkan dapat memperkuat pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, khususnya terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

Saat ini, proses PSI antara warga Pekanbaru dengan Dinas Pendidikan Riau dan salah satu SMK masih berlangsung. Namun jalannya persidangan dinilai belum optimal karena ketidakhadiran salah satu pihak dalam tahapan yang telah dijadwalkan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :