Jaksa Agung Lantik Kajati Riau, Tekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

Jaksa Agung Lantik Kajati Riau, Tekankan Integritas dan Adaptasi di Era Digital

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, pada Rabu (29/4/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

I Dewa Gede Wirajana menggantikan Sutikno yang pada kesempatan yang sama dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain Kajati Riau, Jaksa Agung juga melantik 13 Kajati lainnya serta 17 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

“Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman serta memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum di era Revolusi Industri 5.0, yang ditandai dengan perkembangan pesat digitalisasi dan kecerdasan buatan. Dalam konteks tersebut, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk meninggalkan pola kerja konvensional yang tidak lagi adaptif.

Menurutnya, Kejaksaan harus mampu melakukan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugas, tanpa meninggalkan prinsip hukum dan etika. Penguasaan ruang digital, lanjutnya, menjadi hal yang krusial untuk mengendalikan arus informasi serta mencegah penyebaran disinformasi di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyoroti persoalan integritas di internal Kejaksaan. Ia menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi sanksi disiplin hingga April 2026.

Sebagai langkah tegas, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dalam bentuk promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Ia juga mewajibkan para pimpinan untuk melakukan pengawasan melekat secara konsisten terhadap seluruh anggota di satuan kerja masing-masing.

“Tanggung jawab atas setiap tindakan anggota berada di tangan pimpinan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan representasi Kejaksaan di daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons yang cepat dan tepat terhadap berbagai persoalan hukum di lapangan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, melalui kerja keras, kerja cerdas, dan integritas yang tinggi.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :