Aktivis Desak Kapolda Sumbar Melakukan Penyegaran Terhadap Jabatan Kapolres Pasaman Barat

Aktivis Desak Kapolda Sumbar Melakukan Penyegaran Terhadap Jabatan Kapolres Pasaman Barat

Aktivis Muda Pasaman Barat, Moh. Arsyad

SUMBAR, RANAHRIAU.COM - Aktivis muda Pasaman Barat, Muhammad Arsyad, mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk segera melakukan penyegaran di tubuh Polres Pasaman Barat.

Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja Kapolres Pasaman Barat yang dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal (PETI) dan pemberantasan narkoba.

Dalam pernyataannya, Arsyad menilai bahwa pentingnya mengevaluasi Kapolres Polres Pasaman Barat merupakan salah satu langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

" Kapolda Sumatra Barat sudah seharusnya mengambil langkah tegas. Jika tidak ada evaluasi dan penyegaran, maka kondisi ini akan terus memburuk dan masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya.

Aktivis Muda Sumatra Barat itu juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Pasaman Barat yang hingga kini kian menjamur. Ia menilai Polres Pasaman Barat beserta jajarannya belum menangani secara serius.

Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat tersebut menurut Arsyad, sudah berlangsung secara terbuka tanpa penindakan hukum yang jelas, tegas dan berkelanjutan

" Tambang ilegal di Pasaman Barat bukan lagi rahasia umum. Namun, penindakannya terkesan lemah. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dalam penegakan hukum," tegasnya.

Selain itu, Arsyad juga mengangkat dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, namun belum diimbangi dengan upaya penindakan yang optimal.

" Kami melihat penanganan kasus narkoba di Pasaman Barat belum maksimal. Ini berbahaya. Karena menyangkut masa depan generasi muda. Aparat harus lebih serius dan tidak boleh setengah hati," katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi jabatan Kapolres sebagai bagian dari mekanisme pembinaan karier di tubuh Polri. Menurutnya, jabatan Kapolres bukan posisi yang bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja.

Secara regulasi, lanjut Arsyad, hal tersebut diatur dalam undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Mutasi Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa mutasi jabatan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta peningkatan kinerja.

Dalam praktik internal Polri, jabatan Kapolres umumnya dievaluasi secara periodik (sekitar 1–2 tahun) atau sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja.

Arsyad menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Kapolda Sumatera Barat untuk segera melakukan pencopotan apabila seorang Kapolres dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.

" Aturan sudah jelas, bahwa jabatan itu harus dievaluasi. Jika kinerja buruk dan tidak ada perbaikan, maka Kapolri wajib mencopot demi menjaga marwah institusi," ulasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan buruknya kinerja Kapolres Pasaman Barat, antara lain, terkait adanya dugaan lemahnya penindakan terhadap tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kemudian , terkait dengan dugaan tidak maksimalnya pemberantasan peredaran narkoba. Menurunnya rasa aman di tengah masyarakat akibat lemahnya pengelolaan kamtibmas, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.

Atas dasar itu, Arsyad secara tegas meminta Kapolda Sumatera Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, serta mendesak Kapolri agar tidak ragu mengambil langkah pencopotan terhadap Kapolres Pasaman Barat jika terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik.

" Ini bukan soal individu, tapi soal tanggung jawab institusi. Polri harus bersih, profesional, dan benar-benar hadir untuk rakyat," tutupnya

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :