Marwah Adhyaksa dipertaruhkan, PBH IMM Riau Gedor Kejagung: Bongkar Kinerja Kejati dan Kejari

Marwah Adhyaksa dipertaruhkan, PBH IMM Riau Gedor Kejagung: Bongkar Kinerja Kejati dan Kejari

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kunjungan kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Riau diminta tak berhenti sebagai seremoni penuh senyum dan foto bersama. Di balik protokol resmi itu, ada desakan keras yang menggelegar: bongkar total kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan seluruh Kejari se-Riau tanpa kompromi.

Sorotan tajam itu datang dari PBH DPD IMM Riau. Direktur PBH, Yan Ardiansyah, menegaskan bahwa problem utama Korps Adhyaksa hari ini bukan kekurangan perkara, melainkan keberanian menyentuh “zona panas” yang selama ini terasa kebal.

“Publik tidak butuh pencitraan. Yang diuji sekarang adalah nyali. Berani atau tidak menyentuh perkara yang benar-benar strategis dan sensitif,” tegas Yan, dengan nada yang seperti menampar sunyi ruang-ruang kekuasaan.

Di tengah hiruk pikuk penegakan hukum, PBH IMM Riau menilai ada gejala yang lebih mengkhawatirkan: hukum seperti kehilangan arah ketika berhadapan dengan kepentingan besar. Kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau disebut sebagai contoh nyata, bergerak lambat, nyaris seperti berjalan di atas pasir hisap.

Tak berhenti di situ, perhatian juga diarahkan pada perkara yang menyentuh ruang sipil, termasuk kasus Andrie Yunus. PBH IMM mengingatkan, hukum yang tajam tapi tak sensitif bisa berubah menjadi alat yang melukai kebebasan.

Lebih jauh, angka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar sepanjang 2025 dinilai belum sebanding dengan potensi kebocoran di sektor besar, terutama sumber daya alam. Ibarat memadamkan api dengan segelas air, sementara kobaran di belakang layar terus membesar.

PBH IMM Riau juga mengangkat sejumlah kasus daerah yang dinilai menggantung tanpa kepastian. Dari Rantau Kasai hingga aktivitas tambang oleh PT KKU di Desa Sungai Jalau, semuanya menggambarkan satu pola yang sama: hukum tampak ragu ketika berhadapan dengan kekuatan besar.

Dengan mulai berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, PBH IMM memberi peringatan keras. Skema restorative justice jangan sampai berubah menjadi “jalur damai berbayar” yang mengaburkan keadilan.

Di ujung pernyataannya, PBH IMM Riau menegaskan satu pesan yang terasa seperti alarm: evaluasi ini harus nyata, bukan kosmetik. Kejaksaan harus kembali ke jati dirinya, tajam ke atas, adil ke bawah, dan kebal terhadap tekanan.

Jika tidak, publik yang akan mengambil alih panggung penilaian. Dan saat itu terjadi, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :