Netralitas Panitia Pemilihan Ketua RW dipertanyakan: Aturan Ada, Nyali Mana?

Netralitas Panitia Pemilihan Ketua RW dipertanyakan: Aturan Ada, Nyali Mana?

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Pemilihan serentak Ketua RT dan RW tahun 2026 yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat akar rumput, justru mulai mengeluarkan aroma tak sedap.

Bukan soal siapa yang unggul, melainkan tentang siapa yang berani menegakkan aturan. Dan sejauh ini, jawabannya tampak samar.

Regulasinya sebenarnya terang benderang. Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan SK Nomor 247 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen formalitas yang layak disimpan rapi di lemari kelurahan. Di dalamnya, tertulis tegas bahwa calon Ketua RT/RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya. Bahkan, calon diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen. Namun di lapangan, komitmen itu seolah hanya tinta di atas kertas.

Salah satu calon Ketua RW di RW 32 Kelurahan Sialangmunggu masih aktif menjabat sebagai Ketua RT. Ironisnya, hingga kini yang bersangkutan tidak juga menyampaikan surat pengunduran diri. Padahal, ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal kepatuhan terhadap aturan yang menjadi fondasi proses demokrasi itu sendiri.

Jika aturan bisa dinegosiasikan sejak awal, lalu apa yang bisa diharapkan dari hasil akhirnya?

Lebih dari itu, sikap calon yang enggan mundur dari jabatan RT memunculkan kesan oportunistik. Ia tetap nyaman di kursi lama sembari mencoba merebut kursi baru. Jika menang, naik tingkat. Jika kalah, kembali duduk seperti tak terjadi apa-apa. Ini bukan strategi, ini akrobat kekuasaan yang merugikan warga.

Di mana keadilan bagi masyarakat yang seharusnya punya kesempatan mengisi posisi Ketua RT jika terjadi kekosongan? Atau memang ruang partisipasi itu sengaja dipersempit?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap panitia. Alih-alih menjadi wasit yang tegas, panitia justru terlihat gamang, bahkan cenderung abai. Proses pemilihan tetap berjalan, jadwal musyawarah terus disusun, sementara pelanggaran yang kasat mata dibiarkan menganga tanpa tindakan.

Pertanyaannya sederhana namun menohok: Ada apa dengan panitia?

Netralitas bukan sekadar jargon yang enak didengar. Ia harus dibuktikan melalui tindakan konkret. Ketika aturan dilanggar dan panitia memilih diam, maka netralitas itu runtuh dengan sendirinya. Yang tersisa hanyalah kecurigaan publik.

Masyarakat RW 32 tidak sedang mencari sensasi. Mereka hanya menuntut satu hal: keadilan yang berlandaskan aturan. Jika calon tidak bersedia mundur dari jabatan Ketua RT, maka konsekuensinya jelas, diskualifikasi. Tidak ada ruang abu-abu dalam aturan yang sudah hitam di atas putih.
Panitia harus segera mengambil sikap. Tegas, profesional, dan tanpa kompromi. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh sebelum pemilihan selesai. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah konflik dan delegitimasi hasil.

Jika panitia tetap bungkam, maka langkah masyarakat untuk membawa persoalan ini ke pihak kelurahan adalah konsekuensi logis. Bahkan, itu menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam proses yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

Demokrasi di tingkat RT dan RW bukan sekadar formalitas tahunan. Ia adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Jika di level paling bawah saja sudah retak, jangan heran jika di atasnya ikut runtuh.

Aturan sudah ada. Pelanggaran sudah terlihat. Kini tinggal satu pertanyaan: siapa yang berani menegakkannya?

 

Penulis : Eko Sunadi, SE, Masyarakat Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :