Polsek Tualang Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang

Polsek Tualang Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang

PERAWANG, RANAHRIAU.COM- Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial EPA (33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.
“Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek, Senin (23/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lanjutan.
Atas dugaan perbuatannya, EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan perkara ini akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak dan masa depan anak.
“Percayakan proses hukum kepada kepolisian. Kami memastikan perkara ini ditangani secara serius,” tegasnya.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :