Digerebek Tengah Malam, Bandar Sabu di Tualang dibekuk Satresnarkoba Polres Siak
Foto: Ist
PERAWANG BARAT, RANAHRIAU.COM- Peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tualang dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu, Sabtu (18/1/2026) malam.
Tersangka berinisial P.R.C alias P (25), warga Perawang Barat, tak berkutik saat aparat menggerebek rumah kontrakan di Desa Perawang Barat sekitar pukul 22.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita empat paket sabu seberat 6,1 gram bruto, lengkap dengan perlengkapan yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, kotak rokok Gudang Garam, sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi haram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tualang. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan penyelidikan intensif hingga berujung penggerebekan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka bukan pemain kecil.
“Dari hasil interogasi, tersangka P.R.C alias P berperan sebagai bandar. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.G, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Benny, Minggu (19/1/2026).
Tak hanya mengedarkan, tersangka juga diduga mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, memperkuat indikasi keterlibatan aktif dalam jaringan narkoba.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Benny.
Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap kejahatan narkoba yang terus mengintai.


Komentar Via Facebook :