Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Penyegelan Gerai Tiffany di Jakarta

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Penyegelan Gerai Tiffany di Jakarta

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga toko tersebut diduga melakukan penyelundupan barang serta praktik underinvoicing atau pelaporan nilai impor lebih rendah dari yang seharusnya.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Dalam proses pemeriksaan, pihak toko tidak dapat menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat dilakukan verifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip Antara.

Menurut Purbaya, penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan praktik manipulasi nilai barang yang dapat merugikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu tidak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

Purbaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai dalam kasus ini. Ia menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sepertinya ada (pegawai yang terlibat). Nanti kami lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama. Sekarang pejabat-pejabat baru sudah saya tempatkan,” tegasnya.

Penyegelan dilakukan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang kategori high value goods atau barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen PIB.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Siswo menegaskan bahwa penyegelan saat ini masih bersifat administratif dalam rangka pengawasan lebih lanjut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :