Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Narkoba, Bareskrim Ambil Alih Penanganan
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidikan terhadap AKBP Didik dilakukan setelah anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lebih dulu ditangkap pada akhir pekan lalu dengan barang bukti 488 gram sabu.
“Keduanya sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini ditahan,” kata Eko, kemarin malam.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap keterlibatan atasannya. Malaungi mengaku mendapat perintah dari AKBP Didik untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 1,8 miliar guna membeli mobil Toyota Alphard.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya kemudian menghubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Keduanya mencapai kesepakatan: Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp 1,8 miliar dengan imbalan aparat kepolisian tidak mengganggu bisnis narkobanya.
Dari kesepakatan tersebut, uang sebesar Rp 1 miliar disebut telah diterima oleh AKBP Didik.
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Didik. Penyidik menyita sebuah koper milik AKBP Didik yang dititipkan kepada anak buahnya di Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan 16,3 gram sabu serta sejumlah narkotika jenis lain.
Kasus ini menambah daftar panjang perwira kepolisian yang terjerat perkara narkoba. Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, jaringan narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Komentar Via Facebook :