Menjinakkan Polri di Bawah Kementerian: Jalan Sunyi Menuju Negara Kekuasaan

Menjinakkan Polri di Bawah Kementerian: Jalan Sunyi Menuju Negara Kekuasaan

Sumber Foto: Kompas

RANAHRIAU.COM- Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik. Di permukaan, gagasan ini dibungkus dengan bahasa teknokratis: koordinasi, efektivitas, dan efisiensi. Namun di balik kemasan rapi itu, tersembunyi persoalan mendasar yang jauh lebih berbahaya: upaya menundukkan hukum ke dalam kendali politik.

Polri bukan sekadar institusi administratif. Ia adalah pilar utama negara hukum. Polisi memegang kewenangan luar biasa menangkap, menahan, menyita, menggunakan kekuatan bersenjata yang secara prinsip harus dijauhkan dari tarik-menarik kepentingan politik. Itulah sebabnya pascareformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian teknis.

Menurunkan Polri ke bawah kementerian berarti mengubah relasi kekuasaan hukum secara fundamental. Menteri adalah jabatan politik. Ia bisa berasal dari partai, membawa kepentingan elektoral, dan memiliki agenda kekuasaan. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka garis komando penegakan hukum berpotensi terkontaminasi kepentingan politik. Ini bukan paranoia, tetapi pelajaran sejarah.

Indonesia pernah mengalami fase ketika aparat hukum berada dalam bayang-bayang kekuasaan. Pada masa Orde Baru, Polri dilebur dalam ABRI. Hukum kala itu tidak berfungsi sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai alat stabilitas rezim. Kritik dibungkam, oposisi ditekan, dan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Reformasi 1998 memisahkan Polri dari militer bukan karena kebencian terhadap institusi, melainkan karena kesadaran kolektif bahwa hukum harus merdeka dari komando politik.

Mendorong Polri ke bawah kementerian hari ini sama saja dengan menghidupkan kembali logika lama yang telah terbukti merusak demokrasi. Ini adalah langkah mundur yang dibungkus jargon modern.

Pendukung wacana ini kerap beralasan bahwa Polri perlu “dikendalikan” karena berbagai pelanggaran yang terjadi. Kritik terhadap Polri memang sah dan perlu. Tidak ada institusi yang kebal evaluasi. Namun persoalan Polri selama ini bukan karena terlalu independen, melainkan karena reformasi internal yang setengah hati, pengawasan eksternal yang lemah, serta penegakan etik yang kerap tebang pilih.

Solusi atas masalah itu bukan menurunkan Polri ke bawah kementerian, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Mengubah struktur tanpa membenahi kultur hanya akan memindahkan masalah, bahkan memperparahnya. Polisi yang berada di bawah kementerian justru berisiko kehilangan keberanian untuk menindak kasus-kasus yang menyentuh elite politik dan kekuasaan.

Bahaya paling nyata dari wacana ini adalah intervensi terhadap penegakan hukum. Kasus korupsi, konflik kepentingan, atau pelanggaran yang melibatkan pejabat bisa dengan mudah “diatur” melalui jalur birokrasi politik. Dalam kondisi seperti itu, polisi tidak lagi bekerja berdasarkan hukum dan nurani, melainkan berdasarkan perintah dan kepentingan.

Pertanyaan penting yang harus diajukan publik adalah: siapa yang paling diuntungkan jika Polri berada di bawah kementerian? Rakyat jelas bukan jawabannya. Yang diuntungkan adalah mereka yang ingin memastikan hukum dapat dikendalikan, dinegosiasikan, atau dihentikan.

Negara hukum berdiri di atas satu prinsip sederhana: hukum harus lebih tinggi dari kekuasaan. Ketika hukum tunduk pada politik, maka keadilan berubah menjadi alat tawar-menawar. Dan ketika itu terjadi, yang pertama kali kehilangan perlindungan adalah warga biasa.

Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan reformasi, melainkan degradasi marwah penegakan hukum. Ini bukan langkah maju menuju tata kelola yang lebih baik, tetapi sinyal berbahaya bahwa negara mulai tidak percaya pada independensi hukumnya sendiri.

Polisi boleh bahkan harus dikritik, diawasi, dan ditekan agar profesional. Tetapi polisi tidak boleh dijinakkan oleh kekuasaan politik. Karena sekali hukum kehilangan kemerdekaannya, demokrasi hanya tinggal nama, dan rasa aman rakyat berubah menjadi ilusi.

Penulis : Abdul Hafidz Ar, S.IP, Wartawan mitra Polri,  Pimred ranahriau.com, Humas FKPMR, Humas PWI Riau, Aktif dalam berbagai kegiatan Organisasi sosial kemasyarakatan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :