Patut Diapresiasi, Polda Riau Berhasil Tangkap Sindikat Narkoba Internasional
Pekanbaru, RanahRiau.com- Tiga tersangka pengedar narkotika terdiri hitungan sementara 40 kilogram shabu dan 150 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Ketiga tersangka itu inisial EK sebagai bandar yang merupakan warga Bantan Bengkallis dan 2 kurirnya masing-masing inisial Z dan AK.
"Sebuah investigasi yang panjang didukung intelijen dan kerjasama dengan Mabes Polri, Alhamdulillah kita dapat mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dalam hitungan kasar sementara, anggota Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 40 kilogram shabu dan 150 ribu butir pil ekstasi,'' kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dalam ekspose di kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Kemarin.
Kapolda Riau yang saat ekspos didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM dan Direktur Ditres Narkoba Kombes Hari Ono menerangkan, ketiga tersangka kini dijerat dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Selain hukuman mati, polisi juga akan menyerapkan Undang Undang Pencucian Uang terhadap para tersangka.
Ketiga tersangka ini merupakan jaringan perdagangan narkoba internasional. Jumlah barang bukti yang disita diduga berasal dari Tiongkok dan masuk melalui negara jiran Malaysia.
Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya tersangka Z dan AK oleh tim Ditres Narkoba Polda Riau yang sedang membawa sebanyak kurang lebih 39 Kilogram (Kg) shabu dan 100.000 butir pil ekstasi di jalan lintas Simpang Buatan dengan mobil Honda Jazz warna merah, Jumat malam (7/4/2017) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangkapan itu, polisi lalu mengembangkan kasusnya. Hanya berselang hitungan jam, Satres Narkoba Polres Bangkalis berhasil membekuk E, diduga bandar pemilik narkoba berupa 40 Kg shabu dan 150 ribu butir ekstasi. Tersangka E memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yan diduga kuat merupakan bandar besar narkotika lintas negara, Indonesia-Malaysia.
Saat ditangkap di rumahnya, tersangka E berupaya melarikan diri dan bersembunyi di tangki air di atas rumahnya. Namun hanya bertahan dua jam di dalam tangki air itu, E lalu akhirnya keluar sekira pukul 10.00 WIB.
Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang di dalamya berisi serpihan kristal diduga shabu dengan berat lebih kurang 12 gram.
Lalu ikut disita uang Rp1,6 juta, 2 pastik bening, 2 HP merk Oppo, 1 HP Iphone S6 hitam dan 1 unit HP Samsung, serta satu unit mobil HRV warna merah BM 312 IJ, 2 unit Jet Ski dan paspor.
(Riauterkini)


Komentar Via Facebook :