Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra Sosialisasikan Perda, Warga Rumbai sambut Antusias
Foto: ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, pada Kamis (27/11/2025), mendapat sambutan positif dari masyarakat di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai.
Puluhan warga tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung dengan suasana tertib dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, Andry Saputra menyampaikan sejumlah poin penting Perda yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan lingkungan, serta penguatan program pembangunan di tingkat kelurahan.
Andry menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah agar hak dan kewajiban warga dapat dijalankan secara seimbang.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami Perda yang ada, sehingga kebijakan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya dan mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Andry.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Melalui kegiatan penyebarluasan Perda, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara wakil rakyat dan masyarakat.
Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta masukan, mulai dari kondisi infrastruktur, kebersihan lingkungan, hingga pelayanan pemerintah yang masih perlu ditingkatkan. Aspirasi tersebut diterima dengan baik dan dicatat sebagai bahan evaluasi ke depan.
Sejumlah warga mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan ruang dialog langsung dengan wakil rakyat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kegiatan penyebarluasan Perda diakhiri dengan diskusi lanjutan dan foto bersama. Andry Saputra berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan warga dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :