KPPBC Tembilahan Klaim Ada 406 Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal yang Sudah Ditindak

KPPBC Tembilahan Klaim Ada 406 Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal yang Sudah Ditindak

TEMBILAHAN, Ranahriau.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali memusnahkan hasil penindakan sejak Januari hingga Desember 2025 dengan total potensi kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang mencapai Rp3,1 milyar rupiah.

Barang ilegal yang dimusnahkan pada Selasa (16/12/2025) pagi, meliputi ada 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, kemudian tercatat 25.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek, 30 unit suku cadang telepon genggam, 30 lembar pelindung layar, serta tiga paket suku cadang lainnya.

Kepala KPPBC Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengklaim sejak 2 tahun terakhir dari 2023 sampai 2025 telah melakukan 406 kegiatan penindakan terhadap upaya penyeludupan rokok ilegal, termasuk pemusnahan yang dilakukan instansinya baru-baru ini.

"Sejak 2 tahun terakhir ada 406 penindakan terhadap peredaran rokok illegal maupun penyeludupan barang illegal lainnya dan sudah (inkrah) terhadap 4 pelaku tersangka yang ditetapkan." Ungkap Setiawan.

Jumlah penindakan tersebut diklaim sudah menunjukkan komitmen tinggi BC Tembilahan dalam memerangi peredaran rokok illegal.

"Tentunya capaian tersebut tidak akan terlaksana tanpa dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat." Tambah Kepala BC Tembilahan.

Sementara itu, terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang masih bebas terjual disejumlah warung-warung kecil Kota Tembilahan, Kepala BC Tembilahan menyebutkan telah melakukan tugas rutinnya dan mengakui bahwa wilayah tersebut bukan wilayah produksi.

"Terkait rokok illegal, tentu kami tidak menutup mata. Tembilahan merupakan daerah peredaran bukan daerah produksi, sehingga selama masih terdapat rokok ilegal tentunya kita akan berusaha untuk terus tetap melakukan pengawasan baik itu dilakukan secata preemtif, preventif maupun represif." Ujarnya.

"Yaitu terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang maksimal terhadap pelanggaran dibidang cukai terutama terkait peredaran rokok illegal serta Barang Kena Cukai illegal lainnya." Tutupnya.

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :