Bencana Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Hulu yang Rusak-Hilir yang Tenggelam, Mendesak Penegakan Strict Liability terhadap Illegal Logging

Hulu yang Rusak-Hilir yang Tenggelam, Mendesak Penegakan Strict Liability terhadap Illegal Logging

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Indonesia kembali diperhadapkan pada rangkaian bencana ekologis besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir bandang, longsor, sedimentasi sungai ekstrem, hingga kerusakan kawasan pemukiman menjadi bukti bahwa ekosistem daratan di Sumatera sedang berada dalam titik kritis.

Narasi resmi yang menyebut “curah hujan ekstrem” sebagai penyebab utama terlalu dangkal untuk menjelaskan kompleksitas bencana tersebut.

Banyak kajian menunjukkan bahwa akar kerusakan adalah deforestasi struktural, terutama melalui praktik illegal logging yang berlangsung bertahun-tahun.

Di tengah bencana yang berulang, pertanyaan fundamental dalam hukum lingkungan muncul kembali: rezim pertanggungjawaban apa yang paling tepat digunakan negara untuk menghadapi pelaku perusakan hutan?

Salah satu instrumen hukum paling relevan adalah strict liability, yang bertujuan menempatkan tanggung jawab pada pelaku perusakan lingkungan tanpa mempersoalkan unsur kesalahan.

Dalam konteks ini, pandangan akademisi hukum lingkungan Universitas Indonesia, khususnya Prof. Andri Gunawan Wibisana menjadi landasan penting.

Beliau konsisten mengingatkan bahwa hilangnya kekuatan strict liability berarti hilangnya kemampuan negara untuk melindungi lingkungan secara efektif.

Dalam hal ini, Muhammad Haikal Diegio akan membahas hubungan antara illegal logging dan bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar, sekaligus menegaskan mengapa strict liability merupakan rezim yang paling tepat untuk mencegah, menghukum, dan memulihkan kerusakan tersebut.

- Illegal Logging dan KerusakanEkologis: Hubungan Kausal yang Tidak Terbantahkan

Hutan-hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah bagian dari bentang ekosistem yang sangat sensitif.

Ketika hutan ditebang secara ilegal, terdapat tiga fungsi ekologis langsung runtuh: Hilangnya vegetasi penahan tanah, Melemahnya kapasitas tanah menyerap air, Meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi sungai.

Konsekuensinya, setiap hujan deras akan menghasilkan aliran permukaan yang besar (surface runoff), membawa lumpur, kayu, dan material lain yang menjadi penyebab utama banjir bandang.

Dalam pendekatan hukum, hubungan ini adalah causation langsung. Teori kausalitas klasik conditio sine qua non dan adequate cause theory sama-sama menyimpulkan bahwa ”Banjir bandang dan longsor tidak akan terjadi pada tingkat kerusakan sekarang jika tidak ada deforestasi ilegal di kawasan hulu”.

Dengan demikian, perbuatan illegal logging memenuhi unsur hubungan sebab-akibat (causal link) terhadap kerusakan yang terjadi.

- Strict Liability sebagai Rezim yang Relevan untuk Kejahatan Ekologis

Strict liability rezim pertanggungjawaban tanpa pembuktian unsur kesalahan (fault). Penggugat hanya perlu membuktikan, adanya aktivitas yang berbahaya, adanya kerugian, adanya hubungan kausal langsung.

Dalam konteks hukum Indonesia, strict liability diadopsi melalui Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sejak UU 23/1997 telah memuat pertanggungjawaban mutlak untuk kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan atau melibatkan B3.

Namun penguatan pasal ini sempat mengalami krisis pasca UU Cipta Kerja, yang menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Perubahan redaksi ini telah dikritik oleh banyak akademisi, karena dianggap melemahkan efektivitas pertanggungjawaban lingkungan.

- Illegal Logging sebagai Abnormally Dangerous Activity

Prof. Wibisana merupakan salah satu akademisi hukum lingkungan Indonesia yang paling konsisten membela keberadaan strict liability. Dalam berbagai tulisan dan diskusi akademik, terdapat beberapa gagasan pokok: Pertama, Strict Liability adalah Lex Specialis.

Menurut beliau, strict liability bukanlah variasi dari perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi rezim mandiri yang mengesampingkan unsur kesalahan. Kedua, Lingkungan tidak bisa menunggu pembuktian kesalahan.

Dalam konteks bencana ekologis, bahwa dengan strict liability, negara memiliki alat efektif untuk: menuntut pertanggungjawaban, memastikan pemulihan lingkungan, dan memberi keadilan kepada korban; Oleh karena itu, rezim strict liability merupakan bentuk perlindungan antargenerasi (intergenerational justice).

Dalam teori hukum tort, suatu kegiatan dapat dikenai strict liability jika termasuk abnormally dangerous activity yaitu aktivitas yang: menghasilkan risiko sangat tinggi, menyebabkan kerugian serius, risikonya tidak dapat dihilangkan dengan kehati-hatian biasa, tidak sesuai dengan wilayahnya, dan memiliki nilai sosial lebih kecil dari risiko bahaya.

Illegal logging jelas memenuhi seluruh unsur tersebut. Kegiatan ini, karena dilakukan tanpa izin, tanpa pengelolaan risiko, tanpa kajian lingkungan, dan secara otomatis menghilangkan fungsi ekologis kawasan hutan. Dengan demikian, secara teori maupun praktik, illegal logging layak dan tepat diterapkan dalam rezim strict liability.

- Penerapan Strict Liability dalam Konteks Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Untuk memahami urgensi penerapan strict liability, kita perlu melihat karakteristik bencana Sumatera yaitu, Pertama, Kerusakan bersifat terdistribusi.

Hasil illegal logging tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai kawasan hulu; Kedua, Pelaku bersifat multipihak, Jaringan illegal logging melibatkan operator, pemodal, perusahaan kayu, dan oknum aparat; Ketiga, Kerugian meluas.

Korban bukan hanya warga hulu, tetapi juga masyarakat hilir, petani, nelayan sungai, hingga pelaku UMKM; Keempat Biaya pemulihan sangat besar, Biaya reforestasi, rehabilitasi, dredging sungai, dan pemulihan DAS sangat tinggi seringkali negara (APBN/APBD) yang menanggungnya. Dengan karakteristik kerugian seperti ini, pertanggungjawaban berbasis kesalahan (fault-based liability) tidak memadai.

Kerusakan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah peristiwa alam, melainkan hasil dari perbuatan manusia. Dalam situasi ini, negara tidak boleh menunggu pembuktian unsur kesalahan karena lingkungan tidak menunggu.

Dengan Hal ini menurut Haikal Diegio, strict liability instrumen paling logis dan paling adil untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap pelaku illegal logging, memulihkan kerusakan ekologi, serta melindungi hak generasi di masa depan.

Tanpa penerapan strict liability yang tegas, bencana ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan terus berulang, dan negara tetap menjadi penonton dari kehancuran ekosistemnya sendiri.

Penulis : Muhammad Haikal Diegio, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :