Putusan Pengadilan Kembalikan Harapan Tony Trisno

Perjuangan Panjang dapatkan 2 Jam Tangan Richard Mille bernilai Rp80 Miliar Berakhir Lega

Perjuangan Panjang dapatkan 2 Jam Tangan Richard Mille bernilai Rp80 Miliar Berakhir Lega

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Setelah melalui perjalanan hukum yang melelahkan, penuh ketidakpastian, dan penantian bertahun-tahun, akhirnya ada kabar yang membuat dada Tony Trisno terasa lebih lapang.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui putusan Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, menetapkan bahwa transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang ia lakukan sah menurut hukum, sekaligus memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tersebut kepadanya.

Bagi sebagian orang, jam tangan mungkin sekadar aksesoris. Namun bagi Tony, dua model langka RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan RM 57-03 Black Sapphire Dragon adalah simbol apresiasi dirinya terhadap seni, kerja keras, dan pencapaian yang ia raih dalam hidup.

Ketika transaksi yang sudah ia bayar lunas itu tidak kunjung dihormati, rasa kecewa yang ia pendam pun berubah menjadi perjuangan panjang mencari keadilan.

Perjalanan Yang Tidak Mudah

Perkara ini bermula ketika Tony telah melunasi hampir SGD 7 juta—setara Rp 80 miliar—untuk dua jam tangan yang sangat eksklusif tersebut.

Namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba. Bahkan, ia diarahkan untuk mengambilnya di luar negeri, sesuatu yang sejak awal tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan.

Di titik itulah Tony merasa haknya sebagai konsumen tak dihargai. Ia akhirnya mengambil langkah yang tidak semua orang berani ambil: membawa kasus ini ke pengadilan.

Kini, dengan putusan resmi dari PN Jakarta Utara, perjuangan itu akhirnya berbuah.

“Ini Tentang Hak Konsumen, Bukan Sekadar Jam Tangan”

Heroe Waskito, kuasa hukum Tony sekaligus Managing Partner Catra Indhira Law Firm, menyampaikan bahwa putusan ini memberi arti lebih dari sekadar kemenangan dalam sengketa jual beli.

"Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar. Karena itu, penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujarnya.

Baginya, perkara ini menyentuh persoalan mendasar: bagaimana konsumen Indonesia, siapa pun dia, apa pun yang ia beli—berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan menghormati hukum.

Heroe menyebut kliennya telah melalui proses panjang penuh harapan dan kekecewaan. “Ini bukan hanya soal dua jam tangan bernilai tinggi.

Ini tentang memulihkan hak yang sejak awal sudah semestinya diberikan. Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini akhirnya memberi kelegaan itu.”

Pesan Untuk Dunia Usaha: Hargai Kepercayaan Konsumen

Heroe menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, termasuk brand internasional sekalipun, bahwa mereka harus tunduk pada hukum Indonesia.

"Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat.”

Ia memastikan bahwa proses pelaksanaan putusan akan diikuti dengan tertib, tanpa konflik, demi menghormati mekanisme hukum yang ada.

Akhir Dari Penantian Panjang

Bagi Tony, putusan ini bukan hanya kemenangan, tetapi titik akhir dari perjalanan yang melelahkan. Sebuah keadilan yang akhirnya datang setelah ia bertahan, melangkah, dan percaya bahwa hukum masih berpihak pada mereka yang diperlakukan tidak semestinya.

Dan ketika dua jam tangan itu nantinya diserahkan, mungkin bukan hanya waktu yang ia lihat di sana, tetapi juga kisah panjang tentang kesabaran, kejujuran, dan perjuangan mendapatkan hak yang seharusnya ia terima sejak lama.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :