Diduga Minta Uang ke Terdakwa Korupsi

Kejati Riau Periksa Kajari dan Kasipidsus Meranti

Kejati Riau Periksa Kajari dan Kasipidsus Meranti

Pekanbaru, RanahRiau.com- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau melalui bagian pengawasan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Roy Musino diperiksa pengawasan Kejaksaan, Selasa (4/4/17).

Pemeriksaan tersebut terkait pledoi terdakwa korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Meranti Bangkit, Prof Yohanes Umar, yang mengaku dimintai uang oleh Kajari dan Kasipidsus Meranti.

Pledoinya tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/3/2017) lalu.

Asisten Pengawasan Kejati Riau, DR.Jasri Umar SH.MH kepada SegmenNews.com, membenarkan pemeriksaan Kajari dan Kasipidsus Meranti tersebut.

“Ya, Kasipidsusnya sudah diperiksa, kita masih menunggu Kajarinya belum datang masih dalam perjalanan,” kata Aswas Kejati Riau, DR.Jasri Umar SH.MH.

Sebelumnya dalam pledoi Yohanes, pemeriksaam dirinya merupakan buntut dari tidak dipenuhinya permintaan uang oleh Kajari Meranti.

Diceritakannya, permintaan uang tersebut berawal dari adanya sms dari Erhami, pada Bulan Agustus 2016, yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Musino, meminta nomor Yohanes. Yohanes kemudian mempersilahkannya.

Erhami kemudian meng sms kan nomor Roy Modino kepada Yohanes dan nomor Yohanse di sms kan kepada Roy Modino.

Yohanes kemudian menghubungi Roy Modino. Roy mengatakan pak Kajari, Suwarjana, mau bicara. Roy kemudian meng sms kan nomor Kajari Meranti kepada Yohanes.

Kemudian Yohanes menghubungi Kajari Meranti, Suwarjana. Tak lupa Yohanes mengatakan dapat nomor Kajari dari Roy Mudino.

Kajari Meranti, menurut Yohanes mengatakan, akan mengkerucutkan penanganan perkara Yayasan Meranti Bangkit kepada satu orang saja. Karena itu Kajari meminta bantuan sejumlah uang dengan alasan ada Jamwas dari Jakarta yang datang.

Mendengar ini, Yohanes, mengatakan akan membicarakan dulu dengan teman-temannya. Kemudian Yojanes menghubungi rekan-rekannya yang merupakan tim ahli pada Yayasan Meranti Bangkit, menyampaikan permintaan bantuan Kajari Meranti tersebut. Namun rekan-rekan Yohanes tidak memberikan tanggapan yang berarti.

Meski demikian, atas inisiatif sendiri, Yohanes kemudian menghubungi Kajari Meranti dan mengatakan hanya ada uang sebanyak Rp7,5 juta. Lalu dijawab oke oleh Kajari dan menyuruh untuk mentransferkan uang tersebut kepada rekening istri Kajari.

Sekitar 11 Agustus 2016, Kajari mengirimkan nomor rekening istrinya atas nama Siti Nurul Ismawati. Sekitar pukul 17.00 WIB, uang tersebut ditransfer. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kajari Meranti menghubungi Yohanes, mengatakan uang tersebut tidak cukup, sehingga meminta Yohanes mentranfer lagi sebesar Rp5 juta.

Yohanes mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh Kajari Meranti, “Masa uang segitu aja tidak punya. Kalau begitu genapkan saja jadi Rp10 juta,”.

Yohanes mengaku kemudian mencarikan pinjaman tambahan dana sebesar Rp2,5 juta. Setelah dapat, dirinya kemudian mentransfer kembali ke rekening istri Kajari atas nama Siti Nurul Ismawati.

Keesokan harinya, Tanggal 12 Agustus 2016,/Kajari Meranti menghubungi Yohanes kembali dan mengatakan berapa kesanggupan dari rekan-rekan Yohanes untuk perkara tersebut.

“Saat itu saya belum bisa jawab karena akan disampaikan kepada rekan-rekan saya. Namun karena teman-teman tidak ada jawaban, maka sayapun me non aktifkan handphone saya agar Kajari tidak bisa menghubungi saya, karena saya anggap kelakuan Kajari ini sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian Yohanes mengaktifkan kembali handphonenya dan menemukan beberapa kali panggilan dari Kajari Meranti.

Pada bulan September 2016, Yohanes dipanggil oleh Roy Modino untuk diperiksa. Pada pemeriksaan tersebut lanjut Yohanes, Roy Mudiono menanyakan soal dana Rp110 juta yang ditransfer dari Yayasan Meranti Bangkit ke Pekanbaru. Dan dijawab dana tersebut untuk dibagikan kepada tenaga ahli yang membuat proposal sebagai dana uang lelah kepada sembilan orang.

Pada kesempatan tersebut ada perkataan Roy Mudino yang menyebutkan beberapa kali bahwa “Kalau ingin dibantu, bantu juga kami”. Namun hal ini tidak digubris oleh Yohanes.

Hingga akhirnya menjadi perkata dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan saat ini di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Yohanes juga mengaku disuruh mengembalikan uang sebesar Rp110 juta yang merupakan uang lelah tim ahli tersebut, jika tidak maka rumah, tanah dan mobil Yohanes akan disita. Yohanes kemudian mengembalikan uang terswbut meski merasa uangbtersebut merupakan hak dirinya dan teman-teman lainnya.

Belakangan, Yohanes mengaku menerima indormasi dari keluarga temannya yang sudah meninggal dunia, bahwa keluarga tersebut juga siauruh mengembalikan uang sebesar Rp110 juta tersebut

” Jika sembilan orang tersebut mengembalikan Rp110 juta berarti ada Rp990 juta ya g dikembalikan. Padahal yang dipersialkan hanya Rp110 juta. Nauzubillah,” ujar Yohanes.

Ketika dirinya dibantar karena sakit, Yohanes mengaku keluarganya dimintai uang Rp500 ribu per malam oleh pihak Kejalsaan untuk biaya menjaganya. Sehingga keluarganya harus menyediakan Rp2,5 juta selama lima hari. Namun keluarga hanya menyanggupi Rp500 ribu saja selama di rumah sakit.

Karena permintaan tak dipenuhi, maka Yohanes yang mengaku tidak berdaya karena penyakitnya teraebut di borgol selama di rumah sakit oleh dua orang yang mengaku petugas kejaksaan. Namun setelah diselidiki, ternyata dua orang yang mengaku honorer kejaksaan tersebut hanya berprofesi sebagai potografer dan buruh bengkel.

Diakhir pledoinya, Yohanes mengatakan sampai jumpa di Padang Mahsar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Profesor Yohanes Umar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, terdakwa korupsi dana bantuan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2011, selama dua tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Robi SH, ini dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/3/2017).

Selain Yohanes Umar, Jaksa juga menuntut Nazaruddin, Bendahara yayasan dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(SegmenNews.com)


Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :