KPU Riau Ajukan Hibah Daerah Non Pemilihan Rp1,9 Miliar di 2025 dan Rp3,7 Miliar di 2026
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Pengajuan ini berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di lingkungan KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagai tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Riau telah menyusun serta mengirimkan usulan hibah tahun anggaran 2025.
Usulan itu disusun secara rinci berdasarkan objek, rincian objek, hingga subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan.
Dalam APBD Perubahan 2025, KPU Riau mengajukan hibah sebesar Rp1.911.076.050.
Sementara untuk tahun anggaran 2026, permohonan hibah diajukan sebesar Rp3.789.866.000.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut direncanakan untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kegiatan pasca Pemilu.
"Hibah ini akan kami gunakan untuk kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujar Rusidi.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkuat peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan profesional, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih di Riau.
Berdasarkan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas demi kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.
Rusidi berharap, Pemerintah Provinsi Riau dapat mendukung penuh usulan hibah tersebut.
"Kami berharap dukungan ini dapat terealisasi agar tugas dan fungsi KPU Riau berjalan optimal serta memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Riau," tutupnya.


Komentar Via Facebook :