Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Singingi Bakar 4 Unit Rakit PETI yang Tidak Beroperasi

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polsek Singingi jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tetap konsisten dalam pemberantasan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Minggu (7/9/2025) siang.
Mewakili Kapolsek Singingi, Iptu Azhari, S.H, Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron, S.H bersama personil lainnya turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakatterkait adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Bawang, Desa Sungai Sirih, Desa Sungai Kuning, dan Desa Sungai Keranji.
Di desa Sungai Bawang, polisi menemukan 1 unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Kendati tidak beroperasi, polisi tetap melakukan pengrusakan dengan cara dibakar agar rakit tersebut tidak bisa dipergunakan kembali.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju desa Sungai Sirih dan menemukan 1 unit rakit PETI lainnya dalam kondisi tidak beroperasi. Begitu juga di desa Sungai Kuning dan desa Sungai Keranji, di mana petugas menemukan 1 unit rakit PETI yang tidak beroperasi dan kemudian dihancurkan serta dibakar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, Sik, MH., menegaskan bahwa, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Singingi.
" Kami bersama Polsek Singingi terus berupaya menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami meminta warga untuk tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Informasi cepat dari masyarakat menurutnya, akan mempercepat langkah penindakan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih luas.
Komentar Via Facebook :